News Update :

AJI Banda Aceh Desak Polisi Usut Kasus Pengancaman Kontributor RCTI

Rabu, 12 Desember 2012



Banda Aceh | Acehtraffic.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh,  meminta pihak Kepolisian untuk mengambil peran terhadap kasus kekerasan terhadap pers, yang dialami oleh Ivo Lestari, kontributor RCTI. Saat meliput kasus dugaan illegal logging di sebuah panglong kayu di Peureulak, Aceh Timur. Rabu, 12 Desember 2012.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua AJI Banda Aceh, Maimun Saleh ketika diwawancarai The Aceh Traffic melalui telpon seluler.

“Tindakan yang melanggar hukum, harus diselesaikan melalui proses hukum,” ujar Maimun Saleh.

Maimun menegaskan, dalam kasus kekerasan tersebut juga telah melanggar undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 18. Maka perampasan kamera milik Ivo dapat dipidanakan, yaitu dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp. 500 juta.

Maka, Maimun Saleh juga berpesan kepada AJI Langsa untuk berjejaring untuk menyelesaikan kasus kekerasan ini. Karena apa yang telah dilakukan oleh Ivo Lestari tidak ada yang melanggar kode etik jurnalis, dirinya telah professional dalam bekerja. 

“Dalam melakukan peliputan, Ivo telah menunjukkan kartu persnya,” tutur Maimun Saleh.

Kepada Kepolisian juga diharapkan, agar memperhatikan bagaimana kondisi psikologis korban. Karena bisa saja Ivo masih trauma dengan kejadian-kejadian yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.

AJI Banda Aceh mengharapkan agar semua organisasi pers untuk bersolidaritas, apa lagi di Aceh banyak organiasasi pers. Karena semua wartawan berpotensi akan terjadinya kekerasan pada saat melakukan peliputan.| AT | NH |


Baca Juga: 
Liput Ilegal Logging, Wartawan RCTI di Ancam Bunuh
  
Ini Pernyataan Sikap Forum Jurnalis Aceh, Terkait Ancam Bunuh Wartawan RCTI Dalam Liputan Dugaan Ilegal Logging


 
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016