News Update :

Ketua MPU Desak Suaidi Yahya Bebas Tugaskan Kepala Dinas Kesehatan Untuk Kelancaran Proses Hukum

Jumat, 28 Desember 2012



Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Terkait masih aktifnya kepala dinas kesehatan pemko Lhokseumawe tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Sarjani Yunus sehingga merugikan negara sebesar Rp 3,5 Milyar rupiah dan telah ditetapkan menjadi tersangka, padahal walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dalam RPJM terdapat sembilan program kerja yang diprioritaskannya, salah satunya dan yang paling pertama adalah reformasi birokrasi di tubuh pemko tersebut namun yang menjadi pertanyaan mengapa seorang tersangka kasus korupsi masih juga dipertahankan?

ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe, Drs. Tgk H Asnawi Abdullah, MA yang ditemui diruangannya, Jum'at 28 Desember 2012 beranggapan korupsi itu adalah salah satu bentuk penyimpangan daripada agama dan itu merupakan dosa besar sama dengan pencurian uang negara dan itu harus diselesaikan, jika terbukti bersalah maka harus di hukum.

Walaupun secara hukum agama sebenarnya jauh lebih berat kepada orang yang melakukan penipuan ataupun pencurian, Ia meminta agar diberikan hukum yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu dan tidak melihat dari aspek-aspek apapun yang bisa untuk melepaskan seorang pelaku penyimpangan dan harus dilanjutkan tindakan hukum yang tegas.

“Karena kita didalam negara wilayah hukum dan ada hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh negara kita, ya karena itu hukum yang formil kita harapkan supaya pihak aparat penegak hukum melaksanakan dengan sejujur-jujurnya,” kata Tgk H Asnawi Abdullah.

Ia juga membandingkan didalam ajaran islam, dia (Sarjani Yunus) dianggap sebagai melakukan penyimpangan jika untuk memperkaya diri sesuai dengan definisi KKN dan itu adalah merupakan perbuatan yang tidak disukai oleh agama.

Berbeda dengan sebuah kebijakan untuk menguntungkan orang banyak. Menurut  Tgk H Asnawi Abdullah, jika ada kebijakan uang tersebut  dipakai untuk yang jauh lebih penting atau mendesak terutama untuk kemaslahatan rakyat maka jika didalam agama dapat ditinjau lain. Tapi kalau dalam aturan hukum, jika tidak sesuai dengan yang ditulis tapi dilakukan maka itu adalah salah.

“Ini karena masalah maslahat, didalam agama itu masih ada toleran sehingga oleh agama dia dianggap tidak menyimpang. Berbeda dengan payung hukum kita, kalau tidak seperti ditulis itu salah.”

Ia menandaskan, “Dalam hal itu kalau kami dalam syiar agama, itu perlu ada sedikit kebijakan itupun apakah betul-betul dia bersalah untuk memperkaya diri, untuk merugikan negara atau merugi satu sisi tapi menguntungkan hal-hal yang lain.”

“kami juga tidak tahu kalau memang itu sudah terbukti dia melakukan kerugian negara, karena dulu saya pernah mendengar kepala dinas kesehatan mengambil dulu uangnya supaya nggak mati dan bisa dimanfaatkan.” ujar Tgk. H. Asnawi Abdullah.

Tapi jika itu hanya alasan dan hakikatnya untuk memperkaya diri, untuk kroni-kroninya dan segala macam ada kepentingan yang rencananya tidak merugikan satu sisi untuk menguntungkan yang lain, ketua MPU tersebut mengaku sangat setuju dan mengharapkan supaya ini harus menjadi teladan.

Ia juga menilai pelaksanaan hukum selama ini lemah sehingga penyimpangan merajalela dan membuat yang lain mempunyai kemauan dan keberanian untuk melakukan penyimpangan juga, karena hukum itu bisa dibeli dan dengan mudahnya dapat lepas dari hukum. Tapi jika hukum itu tegas tanpa pandang bulu, menurut ketua MPU tersebut, orang yang mau mencoba-coba tidak berani lagi.

“Semakin banyak yang terungkap permasalahan KKN kok semakin banyak pula yang lahir kayak menjamur dibelakang.”

Menurutnya hal tersebut terjadi karena setelah terungkap, tidak jelas tindakan hukumnya atau tidak tegas hukumnya sehingga ada yang ingin mencoba-coba lebih berani. Tidak hanya menyangkut masalah kepala dinas kesehatan tetapi masalah apa saja termasuk di tender proyek yang dari awal hingga pelaksanaannya sarat penyimpangan dalam agama.

Asnawi mengharapkan agar diberi sanksi kepada mereka yang telah melakukan penyimpangan seperti korupsi agar dapat membuatnya jera dan tidak melakukan hal yang sama. “Bukan untuk menyakiti tapi bagaimana dengan hukuman itu dapat efektif membuat dia atau orang lain sadar untuk tidak main-main dengan perbuatan-perbuatan yang tidak disukai agama,” kata Asnawi.

Asnawi menambahkan, “kalau dia (Sarjani Yunus) sudah ditetapkan tersangka maunya jangan lagi sebagai pejabat publik, dia nggak konsen kerja sebagai pelayan publik melayani kesehatan. Meskipun itu adalah sebuah birokrasi tapi sebenarnya itu melayani orang-orang sakit, seperti mengontrol rumah sakit dan segala macam itu penting sekali sebenarnya.”

Asnawi juga mendesak walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya memberikan surat bebas tugas terhadap kepala dinas kesehatan tersebut walaupun tetap dalam kepegawaian, karena menurutnya itu lebih tepat agar tersangka kasus korupsi alat kesehatan tersebut lebih fokus menghadapi permasalahannya demi kelancaran proses hukum.

“Pihak keamanan juga tidak merasa terganggu kapan saja dia melakukan penyelidikan sehingga prosesnya tidak menjadi terhambat gara-gara unsur yang lain mungkin karena pengaruh tugas. Kapan saja pihak keamanan mau memanggil akan lebih leluasa, dan dia juga tidak ada kendala yang disebabkan oleh tugasnya yang telah disumpah jabatan. Kan lebih bagus seperti itu,” ujar Tgk H. Asnawi Abdullah. | AT | HR |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016