Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Terkait
masih aktifnya kepala dinas kesehatan pemko Lhokseumawe tersandung kasus dugaan
korupsi pengadaan alat kesehatan Sarjani Yunus sehingga merugikan negara sebesar
Rp 3,5 Milyar rupiah dan telah ditetapkan menjadi tersangka, padahal walikota
Lhokseumawe Suaidi Yahya dalam RPJM terdapat sembilan program kerja yang diprioritaskannya,
salah satunya dan yang paling pertama adalah reformasi birokrasi di tubuh pemko
tersebut namun yang menjadi pertanyaan mengapa seorang tersangka kasus korupsi masih
juga dipertahankan?
ketua Majelis Permusyawaratan
Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe, Drs. Tgk H Asnawi Abdullah, MA yang ditemui diruangannya, Jum'at 28 Desember 2012 beranggapan korupsi
itu adalah salah satu bentuk penyimpangan daripada agama dan itu merupakan dosa
besar sama dengan pencurian uang negara dan itu harus diselesaikan, jika
terbukti bersalah maka harus di hukum.
Walaupun secara hukum agama
sebenarnya jauh lebih berat kepada orang yang melakukan penipuan ataupun
pencurian, Ia meminta agar diberikan hukum yang tepat dan sesuai dengan peraturan
yang berlaku tanpa pandang bulu dan tidak melihat dari aspek-aspek apapun yang
bisa untuk melepaskan seorang pelaku penyimpangan dan harus dilanjutkan
tindakan hukum yang tegas.
“Karena kita didalam negara
wilayah hukum dan ada hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh negara kita, ya
karena itu hukum yang formil kita harapkan supaya pihak aparat penegak hukum
melaksanakan dengan sejujur-jujurnya,” kata Tgk H Asnawi Abdullah.
Ia juga membandingkan didalam
ajaran islam, dia (Sarjani Yunus) dianggap sebagai melakukan penyimpangan jika
untuk memperkaya diri sesuai dengan definisi KKN dan itu adalah merupakan
perbuatan yang tidak disukai oleh agama.
Berbeda dengan sebuah kebijakan untuk
menguntungkan orang banyak. Menurut Tgk
H Asnawi Abdullah, jika ada kebijakan uang tersebut dipakai untuk yang jauh lebih penting atau
mendesak terutama untuk kemaslahatan rakyat maka jika didalam agama dapat ditinjau
lain. Tapi kalau dalam aturan hukum, jika tidak sesuai dengan yang ditulis tapi
dilakukan maka itu adalah salah.
“Ini karena masalah maslahat,
didalam agama itu masih ada toleran sehingga oleh agama dia dianggap tidak
menyimpang. Berbeda dengan payung hukum kita, kalau tidak seperti ditulis itu
salah.”
Ia menandaskan, “Dalam hal itu
kalau kami dalam syiar agama, itu perlu ada sedikit kebijakan itupun apakah
betul-betul dia bersalah untuk memperkaya diri, untuk merugikan negara atau
merugi satu sisi tapi menguntungkan hal-hal yang lain.”
“kami juga tidak tahu kalau
memang itu sudah terbukti dia melakukan kerugian negara, karena dulu saya
pernah mendengar kepala dinas kesehatan mengambil dulu uangnya supaya nggak
mati dan bisa dimanfaatkan.” ujar Tgk. H. Asnawi Abdullah.
Tapi jika itu hanya alasan dan
hakikatnya untuk memperkaya diri, untuk kroni-kroninya dan segala macam ada
kepentingan yang rencananya tidak merugikan satu sisi untuk menguntungkan yang
lain, ketua MPU tersebut mengaku sangat setuju dan mengharapkan supaya ini
harus menjadi teladan.
Ia juga menilai pelaksanaan hukum
selama ini lemah sehingga penyimpangan merajalela dan membuat yang lain
mempunyai kemauan dan keberanian untuk melakukan penyimpangan juga, karena
hukum itu bisa dibeli dan dengan mudahnya dapat lepas dari hukum. Tapi jika hukum
itu tegas tanpa pandang bulu, menurut ketua MPU tersebut, orang yang mau
mencoba-coba tidak berani lagi.
“Semakin banyak yang terungkap
permasalahan KKN kok semakin banyak pula yang lahir kayak menjamur dibelakang.”
Menurutnya hal tersebut terjadi
karena setelah terungkap, tidak jelas tindakan hukumnya atau tidak tegas
hukumnya sehingga ada yang ingin mencoba-coba lebih berani. Tidak hanya
menyangkut masalah kepala dinas kesehatan tetapi masalah apa saja termasuk di
tender proyek yang dari awal hingga pelaksanaannya sarat penyimpangan dalam
agama.
Asnawi mengharapkan agar diberi
sanksi kepada mereka yang telah melakukan penyimpangan seperti korupsi agar
dapat membuatnya jera dan tidak melakukan hal yang sama. “Bukan untuk menyakiti
tapi bagaimana dengan hukuman itu dapat efektif membuat dia atau orang lain
sadar untuk tidak main-main dengan perbuatan-perbuatan yang tidak disukai
agama,” kata Asnawi.
Asnawi menambahkan, “kalau dia (Sarjani
Yunus) sudah ditetapkan tersangka maunya jangan lagi sebagai pejabat publik, dia
nggak konsen kerja sebagai pelayan publik melayani kesehatan. Meskipun itu
adalah sebuah birokrasi tapi sebenarnya itu melayani orang-orang sakit, seperti
mengontrol rumah sakit dan segala macam itu penting sekali sebenarnya.”
Asnawi juga mendesak walikota
Lhokseumawe Suaidi Yahya memberikan surat bebas tugas terhadap kepala dinas
kesehatan tersebut walaupun tetap dalam kepegawaian, karena menurutnya itu
lebih tepat agar tersangka kasus korupsi alat kesehatan tersebut lebih fokus
menghadapi permasalahannya demi kelancaran proses hukum.
“Pihak keamanan juga tidak merasa
terganggu kapan saja dia melakukan penyelidikan sehingga prosesnya tidak
menjadi terhambat gara-gara unsur yang lain mungkin karena pengaruh tugas. Kapan
saja pihak keamanan mau memanggil akan lebih leluasa, dan dia juga tidak ada
kendala yang disebabkan oleh tugasnya yang telah disumpah jabatan. Kan lebih
bagus seperti itu,” ujar Tgk H. Asnawi Abdullah. | AT | HR |
