Lhokseumawe | acehtraffic.com - Meski
himbauan larangan merayakan tahun baru oleh beberapa komponen keagamaan, karena
dianggap ada kegiatan menjurus pada bentuk yang mendekati pelanggaran syariat
islam. Namun sepertinya himbauan tersebut sepertinya bak anjing menggonggong
kafilah berlalu, warga Kota Lhokseumawe tetap antusias merayakan malam
pergantian tahun. Senin, 31 Desember
2012.
Ini merupakan isi dari spanduk
yang dipasang remaja mesjid agung Islamic centre di taman Riyadah, ‘Himbauan kepada
saudara ku di Kota Lhokseumawe untuk tidak merayakan pergantian tahun masehi
dengan membakar mercon, meniup terompet, bergaul muda-mudi karena dapat merusak
aqidah.’
Sementara pemko Lhokseumawe dengan
singkat menghimbau untuk tidak melakukan pelanggaran syariat islam pada malam
tahun baru.
MUNA melalui spanduknya juga
mengharapkan agar masyarakat tidak merayakan tahun baru selain tahun baru
islam.
“Meuharap nibak bangsa Aceh,
bekna yang jak peurayeuk thon baro seulaen thon baro Islam, pulom deungen but
hura-hura (Mengharapkan pada bangsa Aceh, jangan ada yang pergi merayakan tahun
baru selain tahun baru islam, apalagi dengan perbuatan hura-hura),” pesan tersebut
dikutip dari spanduk majelis ulama nanggroe Aceh (MUNA) Kota Lhokseumawe yang
dipasang didepan lapangan hiraq.
Antusiasme masyarakat memperingati tahun baru nanti malam terlihat dari banyaknya masyarakat membeli terompet dan marcun yang dijual pedagang kecil kaki lima dipinggir kota liliput itu.
Seperti yang diceritakan oleh seorang pedagang tadi sore, Senin 31 Desember 2012, “Pembeli lumayan ramai sama seperti tahun-tahun baru sebelumnya. Kebanyakan dari mereka membeli untuk anak-anaknya yang masih kecil,” ujar pedagang tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, para pedagang yang ditemui tadi sore mengomentari himbauan-himbauan tersebut yang menurut mereka perayaan tahun baru hanya untuk kalangan pejabat-pejabat Aceh sementara rakyat kecil tidak diperbolehkan merayakan tahun baru dengan membawa-bawa agama.
“Kami ini cari makan, kami juga sudah menghabiskan modal hingga 2 jutaan untuk membuat terompet tersebut, dan kami menjualnya dengan harga beragam-ragam mulai dari 5000 rupiah hingga 30.000/terompetnya tergantung corak modelnya.” Ujar salah seorang pedagang yang tidak mau namanya disebutkan.
Ia melanjutkan, malahan pejabat dari Aceh libur merayakan tahun barunya keluar kota, merayakan tahun baru diluar boleh tapi kalau masyarakat didalam daerah sendiri tidak boleh seolah-olah hanya para pejabat yang berhak merayakan tahun barunya, sementara rakyat kecil di Nanggroe Aceh dilarang merayakan tahun baru.
Pedagang lainnya juga ikut-ikutan mengomentari, seperti komentar mereka;
“Rakyat kecil yang nggak ngerti qanun nggak boleh rayakan tahun baru, yang ngerti qanun buat terus malah keluar kota merayakan tahun baru disana. Kalau tidak percaya sekarang coba keluar kota dan lihat banyak tidak mobil pejabat dari Aceh yang berlibur disana,” kata pedagang tersebut menantang untuk memastikan ucapannya itu benar.
Menurut para pedagang tersebut, jika pedagang/pembeli dilarang menjual/membeli terompet dan marcun maka rakyat akan lapar. Karena menurut mereka omzet dari penjualan di pedagang kaki lima termasuk mereka yang menjual terompet dan marcun merupakan proses perputaran uang.
“Kalau masyarakat tidak melakukan perputaran uang lalu bagaimana? tidak mungkin mengharapkan uang APBD yang berputar?,” omelnya.
Abdullah yang juga seorang pedagang terompet beranggapan himbauan ulama tersebut lagee ase droeh kapai (anjing menggonggong kafilah berlalu).
“Himbauan ulama nyan persis lagee ase droeh kapai, sebab masyarakat hana dipeuremeun himbauan nyan. Masyarakat leu cit yang bloe terompet, selaen malam thon baro pasangan muda-mudi leu chit yang jak meucewek meu wet-wet lam kota Lhokseumawe" (Himbauan ulama itu persis seperti anjing menggonggong kafilah berlalu, karena masyarakat tidak memperdulikan himbauan itu. Masyarakat banyak juga yang membeli terompet, selain malam tahun baru pasangan muda-mudi banyak juga yang berpacaran keliling kota Lhokseumawe). | AT | HR |
Antusiasme masyarakat memperingati tahun baru nanti malam terlihat dari banyaknya masyarakat membeli terompet dan marcun yang dijual pedagang kecil kaki lima dipinggir kota liliput itu.
Seperti yang diceritakan oleh seorang pedagang tadi sore, Senin 31 Desember 2012, “Pembeli lumayan ramai sama seperti tahun-tahun baru sebelumnya. Kebanyakan dari mereka membeli untuk anak-anaknya yang masih kecil,” ujar pedagang tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, para pedagang yang ditemui tadi sore mengomentari himbauan-himbauan tersebut yang menurut mereka perayaan tahun baru hanya untuk kalangan pejabat-pejabat Aceh sementara rakyat kecil tidak diperbolehkan merayakan tahun baru dengan membawa-bawa agama.
“Kami ini cari makan, kami juga sudah menghabiskan modal hingga 2 jutaan untuk membuat terompet tersebut, dan kami menjualnya dengan harga beragam-ragam mulai dari 5000 rupiah hingga 30.000/terompetnya tergantung corak modelnya.” Ujar salah seorang pedagang yang tidak mau namanya disebutkan.
Ia melanjutkan, malahan pejabat dari Aceh libur merayakan tahun barunya keluar kota, merayakan tahun baru diluar boleh tapi kalau masyarakat didalam daerah sendiri tidak boleh seolah-olah hanya para pejabat yang berhak merayakan tahun barunya, sementara rakyat kecil di Nanggroe Aceh dilarang merayakan tahun baru.
Pedagang lainnya juga ikut-ikutan mengomentari, seperti komentar mereka;
“Rakyat kecil yang nggak ngerti qanun nggak boleh rayakan tahun baru, yang ngerti qanun buat terus malah keluar kota merayakan tahun baru disana. Kalau tidak percaya sekarang coba keluar kota dan lihat banyak tidak mobil pejabat dari Aceh yang berlibur disana,” kata pedagang tersebut menantang untuk memastikan ucapannya itu benar.
Menurut para pedagang tersebut, jika pedagang/pembeli dilarang menjual/membeli terompet dan marcun maka rakyat akan lapar. Karena menurut mereka omzet dari penjualan di pedagang kaki lima termasuk mereka yang menjual terompet dan marcun merupakan proses perputaran uang.
“Kalau masyarakat tidak melakukan perputaran uang lalu bagaimana? tidak mungkin mengharapkan uang APBD yang berputar?,” omelnya.
Abdullah yang juga seorang pedagang terompet beranggapan himbauan ulama tersebut lagee ase droeh kapai (anjing menggonggong kafilah berlalu).
“Himbauan ulama nyan persis lagee ase droeh kapai, sebab masyarakat hana dipeuremeun himbauan nyan. Masyarakat leu cit yang bloe terompet, selaen malam thon baro pasangan muda-mudi leu chit yang jak meucewek meu wet-wet lam kota Lhokseumawe" (Himbauan ulama itu persis seperti anjing menggonggong kafilah berlalu, karena masyarakat tidak memperdulikan himbauan itu. Masyarakat banyak juga yang membeli terompet, selain malam tahun baru pasangan muda-mudi banyak juga yang berpacaran keliling kota Lhokseumawe). | AT | HR |
