News Update :

AJI Langsa Minta Polisi Usut Dan Segera Tangkap Penyekap Jurnalis SindoTV

Sabtu, 15 Desember 2012


Langsa | acehtraffic.com- Aliansi jurnalis Independen (AJI) Persiapan Kota Langsa meminta otoritas pemegang keamanan sipil di Aceh untuk mengusut dan menangkap pelaku kekerasan dan penyekap jurnalis RCTI jaringan SindoTV yang sedang liputan dugaan Ilegal Logging di sebuah tempat pengolahan kayu di desa Teumpeun Peureulak  Aceh Timur . Sabtu 15 Desember 2012.

Sekretaris AJI Persiapan Kota Langsa Yusmadi Yusuf mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok yang tak bertanggung jawab ini tak dapat dibiarkan dan telah melanggar Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis dalam bekerja mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Untuk itu seluruh jajaran Aliansi jurnalis Independen (AJI) Persiapan Kota Langsa berharap kepada polisi selaku pemegang otoritas penegakan hukum di Aceh dapat segera melakukan pengusutan terhadap kasus yang menimpa Ivo Lestari  jurnalis RCTI jaringan SindoTV yang juga menjabat sebagai ketua Aji Persiapan Kota Langsa.

,” Kami ikut prihatin terhadap kasus, dan kami yakin polisi dapat bekerja maksimal untuk mengungkapnya,” Ujar Yusmadi.

Hari, sabtu 15 Desember 2012, Ivo Lestari ditemani kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Antikekerasan melaporkan tindak kekerasan yang menimpanya ke Kepolisian Daerah Aceh.

Dalam surat pelaporan bernomor BL/239/XII/20012/SPKT itu, Ivo menjelaskan dirinya mengalami tindak kekerasan saat meliput dugaan kasus pembalakan liar. Saat itu, kamera dan kartu persnya dirampas sejumlah orang berbadan tegap. Ia diseret ke sebuah ruangan dan diinterogasi.

“Kamera saya dirampas dan diancam bunuh, itu kekerasan terhadap saya,” kata Ivo.
Ia mengaku mengenali sebagaian pelaku kekerasan terhadap dirinya.

Kuasa hukum Ivo, Alhamda, mengatakan, tindakan dialami kliennya merupakan aksi kekerasan terhadap wartawan dan telah berupaya menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis.
“Mereka melanggar pasal 18 UU No 40/1999,” kata Alhamda. | AT | RD | AK|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016