Langsa | acehtraffic.com- Aliansi
jurnalis Independen (AJI) Persiapan Kota Langsa meminta otoritas pemegang
keamanan sipil di Aceh untuk mengusut dan menangkap pelaku kekerasan dan
penyekap jurnalis RCTI jaringan SindoTV yang sedang liputan dugaan Ilegal
Logging di sebuah tempat pengolahan kayu di desa Teumpeun Peureulak Aceh Timur . Sabtu 15 Desember 2012.
Sekretaris AJI Persiapan Kota
Langsa Yusmadi Yusuf mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok yang
tak bertanggung jawab ini tak dapat dibiarkan dan telah melanggar Undang-undang
no 40 tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis dalam bekerja mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Untuk itu seluruh jajaran Aliansi
jurnalis Independen (AJI) Persiapan Kota Langsa berharap kepada polisi selaku
pemegang otoritas penegakan hukum di Aceh dapat segera melakukan pengusutan
terhadap kasus yang menimpa Ivo Lestari jurnalis
RCTI jaringan SindoTV yang juga menjabat sebagai ketua Aji Persiapan Kota
Langsa.
,” Kami ikut prihatin terhadap
kasus, dan kami yakin polisi dapat bekerja maksimal untuk mengungkapnya,” Ujar
Yusmadi.
Hari, sabtu 15
Desember 2012, Ivo Lestari ditemani kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Banda Aceh dan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis
Antikekerasan melaporkan tindak kekerasan yang menimpanya ke Kepolisian Daerah
Aceh.
Dalam surat pelaporan bernomor BL/239/XII/20012/SPKT itu, Ivo menjelaskan dirinya mengalami tindak kekerasan saat meliput dugaan kasus pembalakan liar. Saat itu, kamera dan kartu persnya dirampas sejumlah orang berbadan tegap. Ia diseret ke sebuah ruangan dan diinterogasi.
“Kamera saya dirampas dan diancam bunuh, itu kekerasan terhadap saya,” kata Ivo.
Ia mengaku mengenali sebagaian pelaku kekerasan terhadap dirinya.
Kuasa hukum Ivo, Alhamda, mengatakan, tindakan dialami kliennya merupakan aksi kekerasan terhadap wartawan dan telah berupaya menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis.
“Mereka melanggar pasal 18 UU No 40/1999,” kata Alhamda. | AT | RD | AK|
Dalam surat pelaporan bernomor BL/239/XII/20012/SPKT itu, Ivo menjelaskan dirinya mengalami tindak kekerasan saat meliput dugaan kasus pembalakan liar. Saat itu, kamera dan kartu persnya dirampas sejumlah orang berbadan tegap. Ia diseret ke sebuah ruangan dan diinterogasi.
“Kamera saya dirampas dan diancam bunuh, itu kekerasan terhadap saya,” kata Ivo.
Ia mengaku mengenali sebagaian pelaku kekerasan terhadap dirinya.
Kuasa hukum Ivo, Alhamda, mengatakan, tindakan dialami kliennya merupakan aksi kekerasan terhadap wartawan dan telah berupaya menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis.
“Mereka melanggar pasal 18 UU No 40/1999,” kata Alhamda. | AT | RD | AK|

