News Update :

36 Kelompok Petani dan Nelayan Aceh Utara Dapat Bansos Dari Kementrian RI

Sabtu, 15 Desember 2012

Nisam | Acehtraffic.com - 36 kelompok tani dan nelayan di Aceh Utara mendapatkan bantuan berupa mesin perontok padi (RMU), hand tractor, pompa air, serta boat dan peralatan nelayan lainnya yang disalurkan oleh kementrian pertanian, pangan, dan kelautan Republik Indonesia melalui perhimpunan petani dan nelayan sejahtera Indonesia (PPNSI), Jum’at 14 Desember 2012 kemarin.

Bantuan sosial tersebut juga disalurkan ke Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) bersifat hibah untuk dayah dan yayasan, serta bantuan P2HP (Pengolahan dan Pengembangan Hasil Pertanian). PPNSI merupakan binaan dari mentri pertanian, pangan dan kelautan yang telah berdiri di Aceh sejak tahun 2008 dan penyaluran bantuan sudah mulai di lakukan sejak tahun 2009 lalu.

Berdasarkan pengakuan bendahara PPNSI Aceh Utara, Muhammad Surya, keberadaan PPNSI di Provinsi Aceh sangat berpotensi bagi petani dan Nelayan Aceh karena bertujuan sebagai penyaluran bantuan untuk membantu petani dan nelayan dalam berbagai bentuk kebutuhan, seperti pembibitan tanaman, pemupukan, dan juga bantuan bibit ikan untuk pengelola tambak  bahkan biaya rehabilitasi  petani. Selain itu, PPNSI berkomitmen untuk melakukan pemberdayaan dan mensejahterakan kelompok tani  dan nelayan yang berada di Aceh Utara.

Menurutnya bantuan kali ini hampir menyeluruh di setiap kecamatan yang berada di Aceh Utara, dan disalurkan kepada kelompok tani yang telah mengusulkan permohonan melalui PPNSI. Berikut daftar wilayah yang mendapatkan bantuan dari kementrian tersebut, kecamatan Nisam, Kuta Makmur, Sawang, Muara Batu, Dewantara , Syamtalira Bayu, Nibong, Dan Tanah Luas.

“kami mengharapkan bantuan tersebut bisa di pergunakan dengan baik oleh setiap kelompok yang menerima Bantuan Sosial tersebut, dan PPNSI siap melakukan Pembinaan kepada kelompok tani agar menambah SDM dan pendapatan untuk kebutuhan kelompok dan masyarakat lainya,” ujar Surya.

Ia melanjutkan, “Kami juga membuat perjanjian dan terus mengasi agar bantuan tersebut tidak di salah gunakan. Jika hal tersaebut terjadi maka PPNSI akan memanggil kelompok tersebut.” | AT | HR |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016