News Update :

Masyarakat Gayo Siap Pisah Dari Provinsi Aceh

Sabtu, 17 November 2012

Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Apabila DPRA masih mempertahankan Qanun Wali Naggroe, tanpa melakukan revisi subtansinya. Maka masyarakat Gayo siap memisahkan diri dari Provinsi Aceh. Jumat, 16 November 2012.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Surya Apra, mahasiswa yang tergabung dalam Perkumpulan Mahasiswa Asal Tanoh Gayo (PEMATANG). Ketika diwawancarai The Aceh Traffic, pada saat selesai melakukan aksi unjuk rasa menolak Qanun Wali Nanggroe.

Surya Apra menilai, suku minoritas, seperti Suku Gayo, Alas, Tamieng, Jamee, kluet dan Simeulue tidak diakui di Aceh,dan Qanun Wali Nanggroe telah melakukan diksriminasi terhadap suku tersebut.

“Saya tegaskan, kami masyarakat Gayo siap pisah dari Provinsi Aceh,” ujar Surya Apra.

Syarat menjadi Wali Nanggroe, sambung Surya Apra, yang harus bisa fasih berbahasa Aceh. Itu telah mencederai hati kami masyarakat Gayo, yang merupakan suku minoritas. Kami orang Gayo memiliki bahasa sendiri.| AT | AG |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016