
Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Setelah ditegur selama berulangkali oleh kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T), akhirnya Grapari Telkomsel cabang Kota Lhokseumawe mengurus izin Hinder Ordodinate (HO). Sabtu, 6 Oktober 2012.
Ulah nakal stakeholder Grapari Telkomsel cabang Kota Lhokseumawe karena tidak mengurus izin, juga membuat KP2T menjadi kewalahan karena karena harus mengirimkan surat teguran berulangkali.
Sementara itu, Henni Purweni, Corporate Communiparication Grapari Telkomsel Kota Medan mengatakan, pihaknya akan segera melakulkan koordinasi dengan pihak KP2T terkait pengurusan izin HO.
“Izin HO Grapari Telkomsel Kota Lhokseumawe sedang dalam proses pengurusan”, ujar Henni Purweni,
Ketika The Aceh Traffic menanyakan, apa kendalanya sehingga pengurusan izin Telkomsel tidak dilakukan. Melalui via email Henny hanya mengatakan Telkomsel dalam menjalankan aktifitasnya selalu taat pada peraturan dan Pemerintah Daerah.
Henny menambahkan, Telkomsel dalam menjalankan operasinya diseluruh Indonesia, selalu berupaya menjaga keharmonisan dengan seluruh elemen dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pelayanan, Perizinan dan terpadu (KP2KT) Kota Lhokseumawe Bahtiar, SE membenarkan saat ini Grapari Telkomsel cabang Kota Lhokseumawe telah berkoordinasi dengan pihaknya tekait pengurusan izin HO.
“Mereka juga telah melengkapi persyaratan untuk pengurusan izin HO”, tutur Bahtiar.
Bahtir juga mengharapkan kepada semua pihak, apabila ada yang masih belum mengurus izin HO maka dapat segera mengurusnya, agar terjalinnya ketertiban dan kepatuhan hukum yang telah ditetapkan.| AT | AG |
