Banda Aceh | Acehtraffic.com
- Sejumlah kalangan mengharapkan Lembaga
Wali Nanggroe menjadi alat pemersatu bagi masyarakat Provinsi Aceh. Rabu 17
Oktober 2012.
"Pembentukan Wali Nanggroe
disebut dalam MoU Helsinki dan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
pemerintahan Aceh. Dan diharapkan lembaga ini menjadi persatu masyarakat
Aceh," kata Adli Abdullah, akademisi Universitas Syiah Kuala, di Banda
Aceh, Rabu.
Hal itu disampaikannya dalam
seminar membahas rancangan Qanun Wali Nanggroe. Rancangan qanun itu sendiri
saat ini masih dalam pembahasan di DPR Aceh.
Adli Abdullah menyebutkan dalam
literatur sejarah Kerajaan Aceh, tidak dikenal istilah Wali Nanggroe.
Penyebutan wali itu mulai muncul pada masa gejolak DI-TII, dan GAM.
Namun begitu, katanya, karena
undang-undang telah memerintahkannya, maka perlu dibicarakan bagaimana harusnya
lembaga itu nantinya dijalankan.
Ia menambahkan Lembaga Wali
Nanggroe yang dibentuk nantinya jangan mengganggu sistem dan struktur
pemerintahan dan lembaga adat yang telah ada.
Untuk itu, dia berharap lembaga
itu dapat berperan sebagaimana lembaga yang mempersatukan rakyat Aceh.
"Kalau kewenangan Wali
Nanggroe itu sesuai dalam wewenangnya yakni mengurusi adat dan sebagai
pemersatu masyarakat Aceh, saya pikir tidak ada masalah. Kalau Wali Nanggroe
bicara hal lain yang bukan menjadi bagiannya, maka pasti akan bermasalah,"
ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil
Ketua Majelis Adat Aceh Tgk M. Aiyub. Ia mengatakan, struktur pemerintahan dan
adat istiadat Aceh tidak mengenal istilah Wali Nanggroe.
"Memang, Wali Nanggroe tidak
terdapat dalam struktur pemerintah Aceh di masa kerajaan. Tapi, Kalau kita
sepakat ini dibentuk, kenapa tidak," kata Tgk M Aiyub. | AT | R | ANTARA |

