Jakarta | Acehtraffic.com- Setelah
sempat tertahan di pusat Jakarta Rancangan Peraturan Pemerintah Pengelolaan Sumber Daya Alam Migas Aceh guna memayungi badan pengelola minyak dan gas (BP-Migas Aceh) dimasa
Gubernur Irwandi Yusuf.
Kali ini kembali Gubernur Aceh Zaini Abdullah
didampingi Anggota Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya bertemu dengan Menteri ESDM
Jero Wacik untuk membahas penyelesaian RPP Pengelolaan Sumber Daya Alam Migas
Aceh tersebut. Kamis 18 Oktober 2012.
"RPP ini seharusnya sudah
ada sejak 2008, tetapi ini sudah tertunda empat tahun. Diharapkan RPP bisa
selesai awal 2013 dan pembentukan badan ini akan berjalan paralel," kata
Riefky ketika ditemui di Kementerian ESDM usai pertemuan. Sebagaimana di
beritakan situs berita TEMPO.Co
Riefky mengatakan dalam UU No 11
tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur bahwa pengelolaan SDA migas di
darat dan laut Aceh dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
Dalam beleid ini, pemerintah
pusat dan pemerintah daerah bisa menunjuk atau membentuk badan pelaksana.
"Memang ada dua pilihan dan sempat jadi bahan pembahasan, tetapi akhirnya
ketemu titik temu untuk membentuk baru," Riefky mengatakan.
Dalam RPP ini juga akan diatur
mengenai tata cara negosiasi, membubat perjanjian kerja sama , penentuan target
jumlah produksi minyak dan gas bumi, produksi yang dijual serta pengembalian
biaya produksi.
Zaini Abdullah mengharapkan
dengan RPP baru ini pengelolaan bersama antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah bisa berjalan dengan baik. "Ini juga sangkut menyangkut
dengan batas (jangkauan wilayah yang dikelola daerah), sekarang lebih
fair."
Riefky mengatakan pengkhususan
ini merujuk kepada perjanjian damai di Helsiki pada Agustus 2005. Riefky
mengatakan ada faktor sejarah di mana warga Aceh tidak menikmati dampak ekonomi
yang signifikan dari eksplorasi migas di Aceh.
Padahal dulu sekitar 4.800 kargo
gas alam dikuras dari perut bumi Aceh dan dijual. "Diharapkan dengan
pengelolaan bersama ini saling transparan dan saling percaya dalam mengelola
aset nasional semakin terbuka, termasuk ujungnya bagi hasil kepada
daerah," kata Riefky.
UU 11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh mengatur bahwa pemerintah daerah Aceh mendapat dana bagi
hasil 15 persen dari pertambangan minyak dan 30 persen dari pertambangan gas
bumi.
Selain itu Pemda Aceh juga
mendapat tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi yang merupakan bagian
dari penerimaan Pemerintah Aceh, sebesar 55 persen bagian dari pertambangan
minyak dan 40 persen dari bagian dari pertambangan gas bumi. | AT | RD | TEMPO |Foto Antara|

