News Update :

RPP Migas Aceh Yang Belum Selesai Di Jakarta, Dibahas Kembali

Kamis, 18 Oktober 2012


Jakarta | Acehtraffic.com- Setelah sempat tertahan di pusat Jakarta Rancangan Peraturan Pemerintah Pengelolaan Sumber Daya Alam Migas Aceh guna memayungi  badan pengelola minyak dan gas  (BP-Migas Aceh)  dimasa Gubernur Irwandi Yusuf. 

Kali ini kembali Gubernur Aceh Zaini Abdullah didampingi Anggota Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya bertemu dengan Menteri ESDM Jero Wacik untuk membahas penyelesaian RPP Pengelolaan Sumber Daya Alam Migas Aceh tersebut. Kamis 18 Oktober 2012.

"RPP ini seharusnya sudah ada sejak 2008, tetapi ini sudah tertunda empat tahun. Diharapkan RPP bisa selesai awal 2013 dan pembentukan badan ini akan berjalan paralel," kata Riefky ketika ditemui di Kementerian ESDM usai pertemuan. Sebagaimana di beritakan situs berita TEMPO.Co

Riefky mengatakan dalam UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur bahwa pengelolaan SDA migas di darat dan laut Aceh dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam beleid ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menunjuk atau membentuk badan pelaksana. "Memang ada dua pilihan dan sempat jadi bahan pembahasan, tetapi akhirnya ketemu titik temu untuk membentuk baru," Riefky mengatakan.

Dalam RPP ini juga akan diatur mengenai tata cara negosiasi, membubat perjanjian kerja sama , penentuan target jumlah produksi minyak dan gas bumi, produksi yang dijual serta pengembalian biaya produksi.

Zaini Abdullah mengharapkan dengan RPP baru ini pengelolaan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah bisa berjalan dengan baik. "Ini juga sangkut menyangkut dengan batas (jangkauan wilayah yang dikelola daerah), sekarang lebih fair."

Riefky mengatakan pengkhususan ini merujuk kepada perjanjian damai di Helsiki pada Agustus 2005. Riefky mengatakan ada faktor sejarah di mana warga Aceh tidak menikmati dampak ekonomi yang signifikan dari eksplorasi migas di Aceh.

Padahal dulu sekitar 4.800 kargo gas alam dikuras dari perut bumi Aceh dan dijual. "Diharapkan dengan pengelolaan bersama ini saling transparan dan saling percaya dalam mengelola aset nasional semakin terbuka, termasuk ujungnya bagi hasil kepada daerah," kata Riefky.

UU 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur bahwa pemerintah daerah Aceh mendapat dana bagi hasil 15 persen dari pertambangan minyak dan 30 persen dari pertambangan gas bumi.

Selain itu Pemda Aceh juga mendapat tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi yang merupakan bagian dari penerimaan Pemerintah Aceh, sebesar 55 persen bagian dari pertambangan minyak dan 40 persen dari bagian dari pertambangan gas bumi. | AT | RD | TEMPO |Foto Antara|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016