
Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Wakil Bupati Aceh Utara, M. Jamil, M.Kes menyebutkan, akan merencanakan penghapusan aset tanah milik Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara. Selasa, 16Oktober 2012.
Masing-masing tanah tersebut terletak Desa Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara, seluas 1.000 m2 dan tanah seluas 11.907m2 terletak di Desa Pulo Kecamatan Syamtalira Aron dan tanah seluas 3.000m2 terletak di Desa Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon.
Tanah yang seluas 1.000 m2 di Desa Alue Mudem, sambung M. Jamil, diajukan untuk penghapusan dari daftar aset Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara untuk diserahkan kepada PT. Askes Persero sebagai konsekuensi pemanfaatan tanah PT. Askes Persero yang terletak di jalan Pase pada saat Kota Lhokseumawe masih berada dalam lingkup Kabupaten Aceh Utara.
Begitu juga dengan tanah seluas 3.000m2 di Desa Akue Mudem, Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara. Tanah milik aset Pemkab Aceh Utara tersebut, akan dihibahkan untuk pembangunan kantor Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Utara.
Dan tanah seluas 11.907 m2 berlokasi di Desa Pulo Kecamatan Syamtalira Aron akan dihibahkan kepada LPP RRI Lhokseumawe dan ditanah tersebut akan dibangun tower pemancar RRI Lhokseumawe.| AT | AG |
