Banda Aceh | Acehtraffic.com - Kodam
Iskandar Muda dan Polda Aceh memusnahkan 973 pucuk senjata api ilegal yang
dikumpulkan hasil penyerahan masyarakat sejak 2005. Rabu 17 Oktober 2012
Pemusnahan senjata api ilegal tersebut dipusatkan
di Lapangan Blangpadang, Kota Banda Aceh, Rabu. Pemusnahan dilakukan dengan
jalan dipotong menggunakan gergaji listrik.
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Zahari Siregar
mengatakan, senjata api ilegal yang dimusnahkan tersebut umumnya jenis rakitan.
Senjata ini diserahkan merupakan hasil pembinaan teritorial yang dilakukan
Kodam Iskandar Muda dan kepolisian.


"Dari pembinaan teritorial sejak tujuh tahun
lalu, kami berhasil mengumpulkan 973 senjata api dari masyarakat. Selain itu,
kami terus mengimbang masyarakat yang masih menyimpan senjata api sisa konflik
agar menyerahkannya ke polisi maupun TNI terdekat," katanya.
Menyangkut jumlah senjata api ilegal yang masih
di tangan masyarakat, Pangdam IM mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti
berapa jumlahnya.
"Kami tidak bisa memastikannya karena
senjata ini disembunyikan. Mungkin bisa saja ratusan masih ada. Ini yang kami
imbau agar mereka yang masih menyimpannya segera menyerahkan senjata api
tersebut," katanya.
Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar
Hasan menyesalkan banyak senjata api ilegal digunakan untuk kejahatan dan
kekerasan terhadap masyarakat.
"Kalau dulu, senjata ini digunakan untuk
berjuang. Tapi, di era damai sekarang ini digunakan untuk kejahatan. Ini yang
kami sesalkan," ungkap Irjen Pol Iskandar Hasan.
Menurut Kapolda, dari beberapa kasus yang
terungkap, senjata api itu digunakan untuk merampok, merompak di laut, hingga
ada yang disewakan ke pihak lain.
"Jadi, tidak ada alasan bagi mereka yang
menyimpan senjata api. Senjata ini harus diserahkan. Jika kedapatan, maka akan
ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolda.
Kapolda menyebutkan, pihaknya bersama TNI masih
memberikan toleransi kepada masyarakat yang menyerahkan senjata api kepada
aparat penegak hukum secara suka rela.
"TNI dan Polri akan merahasiakan nama dan
alamat bagi yang menyerahkan senjata api secara suka rela," kata Irjen Pol
Iskandar Hasan. | AT | R | Antara |Foto BR1|OKZ|


