News Update :

Kodam Iskandar Muda Dan Polisi Aceh Musnahkan 973 Pucuk Senpi Ilegal

Rabu, 17 Oktober 2012


Banda Aceh | Acehtraffic.com - Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh memusnahkan 973 pucuk senjata api ilegal yang dikumpulkan hasil penyerahan masyarakat sejak 2005. Rabu 17 Oktober 2012


Pemusnahan senjata api ilegal tersebut dipusatkan di Lapangan Blangpadang, Kota Banda Aceh, Rabu. Pemusnahan dilakukan dengan jalan dipotong menggunakan gergaji listrik.


Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Zahari Siregar mengatakan, senjata api ilegal yang dimusnahkan tersebut umumnya jenis rakitan. Senjata ini diserahkan merupakan hasil pembinaan teritorial yang dilakukan Kodam Iskandar Muda dan kepolisian.



"Dari pembinaan teritorial sejak tujuh tahun lalu, kami berhasil mengumpulkan 973 senjata api dari masyarakat. Selain itu, kami terus mengimbang masyarakat yang masih menyimpan senjata api sisa konflik agar menyerahkannya ke polisi maupun TNI terdekat," katanya.


Menyangkut jumlah senjata api ilegal yang masih di tangan masyarakat, Pangdam IM mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti berapa jumlahnya.


"Kami tidak bisa memastikannya karena senjata ini disembunyikan. Mungkin bisa saja ratusan masih ada. Ini yang kami imbau agar mereka yang masih menyimpannya segera menyerahkan senjata api tersebut," katanya.


Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan menyesalkan banyak senjata api ilegal digunakan untuk kejahatan dan kekerasan terhadap masyarakat.


"Kalau dulu, senjata ini digunakan untuk berjuang. Tapi, di era damai sekarang ini digunakan untuk kejahatan. Ini yang kami sesalkan," ungkap Irjen Pol Iskandar Hasan.


Menurut Kapolda, dari beberapa kasus yang terungkap, senjata api itu digunakan untuk merampok, merompak di laut, hingga ada yang disewakan ke pihak lain.


"Jadi, tidak ada alasan bagi mereka yang menyimpan senjata api. Senjata ini harus diserahkan. Jika kedapatan, maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolda.


Kapolda menyebutkan, pihaknya bersama TNI masih memberikan toleransi kepada masyarakat yang menyerahkan senjata api kepada aparat penegak hukum secara suka rela.


"TNI dan Polri akan merahasiakan nama dan alamat bagi yang menyerahkan senjata api secara suka rela," kata Irjen Pol Iskandar Hasan. | AT | R | Antara |Foto BR1|OKZ|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016