
Jakarta | Acehtraffic.com - Upaya penangkapan terhadap penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan dianggap pihak Polri sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Namun penegakan upaya tersebut saat ini dinilai tidak tepat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpesan agar segala upaya penegakan hukum baik oleh KPK, Polri, maupun Kejagung harus berdasarkan niat baik.
"Upaya itu harus berangkat dari niat baik, atas dasar keadilan dan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujar kata SBY dalam jumpa pers di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin 8 Oktober 2012.
SBY menegaskan upaya penegakan hukum jangan karena motivasi lain. Dia mencontohkan upaya penegakan hukum terhadap salah seorang penyidik Polri di KPK karena anggota Polri yang bersangkutan sedang menyelesaikan penyidikan kasus simulator SIM di Korlantas Polri. Hal itu tidak boleh. Sebaliknya, jangan setiap upaya penegakan hukum kepada anggota KPK selalu divonis sebagai kriminalisasi KPK.
"Jika merujuk pada UUD, disebutkan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Inilah prinsip equality, jika terbukti ada pelanggaran hukum, mestilah hukum itu ditegakkan kepada siapapun, apakah terhadap Presiden, menteri, anggota DPR, anggota Polri, gubernur, anggota KPK, bahkan wartawan, semuanya bersamaan kedudukan di dalam hukum," tuturnya.
| AT | M | DT |
"Upaya itu harus berangkat dari niat baik, atas dasar keadilan dan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujar kata SBY dalam jumpa pers di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin 8 Oktober 2012.
SBY menegaskan upaya penegakan hukum jangan karena motivasi lain. Dia mencontohkan upaya penegakan hukum terhadap salah seorang penyidik Polri di KPK karena anggota Polri yang bersangkutan sedang menyelesaikan penyidikan kasus simulator SIM di Korlantas Polri. Hal itu tidak boleh. Sebaliknya, jangan setiap upaya penegakan hukum kepada anggota KPK selalu divonis sebagai kriminalisasi KPK.
"Jika merujuk pada UUD, disebutkan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Inilah prinsip equality, jika terbukti ada pelanggaran hukum, mestilah hukum itu ditegakkan kepada siapapun, apakah terhadap Presiden, menteri, anggota DPR, anggota Polri, gubernur, anggota KPK, bahkan wartawan, semuanya bersamaan kedudukan di dalam hukum," tuturnya.
| AT | M | DT |
