News Update :

ICW Desak MK Untuk Mempercepat Putusan RSBI

Rabu, 31 Oktober 2012



Jakarta | Acehtraffic.com - Setelah pernah meminta kejelasan terkait kasus sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Indonesia Corruption Watch (ICW) akhirnya mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan percepatan putusan kasus RSBI. Pasalnya, perkara RSBI ini telah berjalan selama setahun sejak diajukan.

Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan masalah RSBI ini sejak Desember 2011. Sementara itu, pembacaan kesimpulan dari proses sidang yang telah berjalan sudah dilakukan pada Juni lalu tapi keputusan dihapuskan atau tidak keberadaan RSBI ini tidak kunjung ada.

“Padahal banyak perkara yang diajukan pada saat yang sama dan keputusannya telah dikeluarkan oleh MK,” kata Febri saat dijumpai di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Dalam kesempatan ini, ia mengutip paragraf ketujuh penjelasan UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman yang dijalankan Mahkamah Konstitusi harus dijalankan dengan sederhana dan cepat. Hal ini jelas mengharuskan MK harus cepat dalam menjalankan proses dan memutuskan kasus.

“MK harus segera memutus perkara ini. Jika MK tidak memenuhinya maka kami akan mengajukan sengketa pada Komisi Informasi Pusat,” jelas Febri.

Uniknya, ICW membawa surat raksasa yang berisi permohonan percepatan putusan masalah RSBI yang kemudian diserahkan pada MK kali ini. Selain itu, ICW juga membawa surat dengan isi serupa yang berasal dari Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI).

“Sengaja kami berikan yang besar agar terlihat. Untuk putusan, kami hormati apapun itu. Tapi jika tidak kabulkan, langkah selanjutnya kami masih belum tahu,” ujar Febri.

Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1300-an sekolah berlabel RSBI. Keberadaan RSBI ini dinilai telah mendiskriminasi warga negara miskin dan tidak sesuai dengan UUD 1945. Jika pembatalan pasal ini dikabulkan, maka status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga dilarang.
| AT | M | KS |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016