Banda Aceh |
— Kritik yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda
Aceh terhadap berita Harian Prohaba merupakan bentuk partisipasi masyarakat
dalam menjaga kualitas pers di Indonesia dan Aceh. Karenanya, AJI menilai
gugatan Prohaba terhadap mereka aneh.
Sekretaris AJI Banda Aceh Misdarul Ihsan mengaku
heran dengan tindakan Prohaba yang mempolisikan AJI Banda Aceh terkait
pernyataan yang mengkritisi berita “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH” yang dimuat
koran tersebut.
“Organisasi pers saja dipidanakan, bagaimana lagi
kalau masyarakat biasa,” kata Misdarul Ihsan kepada acehkita.com, Selasa 25 September
2012 malam.
AJI memprotes berita Prohaba karena diduga telah
melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan penangkapan
seorang gadis berinisial PE. Berita tersebut diduga telah menyebabkan tekanan
psikologis bagi PE.
Menurut Ihsan, seharusnya media meralat dan meminta
maaf terhadap setiap kesalahan dalam pemberitaan. “Tanpa dilaporkan pun (ke
Dewan Pers –red.), pres harus meralat dan meminta maaf jika terjadi kesalahan
dalam pemberitaan,” ujarnya.
Ihsan menyebutkan, masyarakat –termasuk organisasi
pers– punya hak untuk mengoreksi berita media, seperti diatur dalam Pasal 17
ayat (1) dan ayat (2) poin a dan b, UU Pers No 40/1999.
“Jadi, yang kita lakukan itu hanya menjalankan
amanah UU Pers yang kita junjung bersama,” lanjutnya. “Kita juga melakukan ini
dalam upaya meningkatkan mutu berita dan pers.”
Seperti diberitakan sebelumnya, Prohaba mengadukan
AJI ke Polda Aceh pada Selasa 25 September 2012 sekitar pukul 15.30 WIB. Erlizar Rusli,
staf legal Prohaba, menyebutkan, pernyataan AJI Banda Aceh yang disampaikan
dalam konferensi pers Senin pekan lalu telah merugikan mereka.
“AJI Banda Aceh telah melakukan pencemaran nama
baik,” kata Erlizar saat dihubungi acehkita.com, Selasa malam.| AT | R | acehkita.com|

