Jayapura | Acehtraffic.com - Kapolres Kabupaten Mimika, Papua, AKBP Danny Siregar saat berada di Jayapura mengatakan pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus pengrusakan dan pembakaran kantor PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berada di Kuala Kencana, Kota Timika pada Jumat 21 September 2012 pekan kemarin.
"Terkait masalah pengrusakan dan pembakaran kantor PTFI di Timika, kami tetap akan memproses secara hukum dan telah memeriksa lima orang saksi serta telah melakukan olah TKP," kata AKBP Danny saat berada di Jayapura, Papua, Selasa 25 September 2012.
AKPB Danny katakan meskipun saat ini pihaknya belum menetapkan/mendapatkan para pelaku pengrusakan dan pembakaran kantor tersebut, tetapi hukuman ataupun pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku pengrusakan itu adalah Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang.
"Aparat kepolisian sudah mempunyai rekaman CCTV (kamera pengintai, red) saat terjadi peristiwa pada hari 21 September 2012 lalu, bahkan nama-namanya juga sudah kita ketahui," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, massa berjumlah sekitar 300 orang warga masyarakat, Jumat (21/9) siang merusak berbagai fasilitas perkantoran PT Freeport di Kuala Kencana, Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Papua.
Data yang dihimpun ANTARA mengungkapkan, insiden itu berawal dari pertemuan antara massa kerabat almarhum David Beanal (seorang manager di PT Freeport) dengan managemen PT Freeport terkait kematian David Beanal di RS Harapan Kita Jakarta pada 19 September.
Dalam pertemuan di gedung multipurpose di Kuala Kencana, massa menuntut kehadiran Direktur Utama PT Freeport namun yang hadir ternyata Nurhadi Sabirin sehingga membuat salah seorang anak almarhum keluar ruangan dan berlari ke arah perkantoran (OB 1 dan 2) dengan menggunakan bahasa daerah dan tak lama kemudian massa yang ada di ruang pertemuan ikut keluar dan melakukan perusakan di gedung perkantoran di kawasan itu.
Selain itu massa kemudian merusak kendaraan baik roda dua maupun empat yang diparkir di halaman dengan menggunakan batu dan besi.
Secara terpisah, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Brigjen Polisi Paulus Waterpauw menegaskan polisi tetap memproses para pelaku pengrusakan Kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, Jumat 22 September 2012
"Proses penegakan hukumnya normatif. Saat ini kantor yang dirusak masih diberi police line. Yang jelas akan ditangani dan saat ini masih terus didata jumlah kerugian. Dan untuk kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Mimika," kata Waterpauw.| AT | R | ANT |
"Terkait masalah pengrusakan dan pembakaran kantor PTFI di Timika, kami tetap akan memproses secara hukum dan telah memeriksa lima orang saksi serta telah melakukan olah TKP," kata AKBP Danny saat berada di Jayapura, Papua, Selasa 25 September 2012.
AKPB Danny katakan meskipun saat ini pihaknya belum menetapkan/mendapatkan para pelaku pengrusakan dan pembakaran kantor tersebut, tetapi hukuman ataupun pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku pengrusakan itu adalah Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang.
"Aparat kepolisian sudah mempunyai rekaman CCTV (kamera pengintai, red) saat terjadi peristiwa pada hari 21 September 2012 lalu, bahkan nama-namanya juga sudah kita ketahui," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, massa berjumlah sekitar 300 orang warga masyarakat, Jumat (21/9) siang merusak berbagai fasilitas perkantoran PT Freeport di Kuala Kencana, Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Papua.
Data yang dihimpun ANTARA mengungkapkan, insiden itu berawal dari pertemuan antara massa kerabat almarhum David Beanal (seorang manager di PT Freeport) dengan managemen PT Freeport terkait kematian David Beanal di RS Harapan Kita Jakarta pada 19 September.
Dalam pertemuan di gedung multipurpose di Kuala Kencana, massa menuntut kehadiran Direktur Utama PT Freeport namun yang hadir ternyata Nurhadi Sabirin sehingga membuat salah seorang anak almarhum keluar ruangan dan berlari ke arah perkantoran (OB 1 dan 2) dengan menggunakan bahasa daerah dan tak lama kemudian massa yang ada di ruang pertemuan ikut keluar dan melakukan perusakan di gedung perkantoran di kawasan itu.
Selain itu massa kemudian merusak kendaraan baik roda dua maupun empat yang diparkir di halaman dengan menggunakan batu dan besi.
Secara terpisah, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Brigjen Polisi Paulus Waterpauw menegaskan polisi tetap memproses para pelaku pengrusakan Kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, Jumat 22 September 2012
"Proses penegakan hukumnya normatif. Saat ini kantor yang dirusak masih diberi police line. Yang jelas akan ditangani dan saat ini masih terus didata jumlah kerugian. Dan untuk kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Mimika," kata Waterpauw.| AT | R | ANT |

