Jakarta | Acehtraffic.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dakwaan terhadap dua orang pelaku teroris Aceh, Usria dan Sulaiman. Kedua orang ini diduga terlibat membantu penembakan misterius menjelang pelaksanaan Pilkada Aceh.
"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama
20 tahun," ujar JPU, Suroyo, di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta,
Senin 24 September 2012
Suroyo mengatakan, Usria dan Sulaiman didakwa dengan
menggunakan Pasal 15 merujuk Pasal 6, 7 dan 9 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang
sesuai UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris.
Selain itu, Suroyo menjelaskan, Usria terlibat dalam
penembakan di Aceh Jaya pada 4 Desember 2011. Dalam peristiwa itu, Usria
berperan sebagai sopir.
"Dia berperan sebagai sopir karena tidak mau menembak.
Alasan dia takut," kata Suroyo.
Sedangkan peran Sulaiman, kata Suroyo, hanya sebatas
mengetahui adanya rencana penembakan itu. "Dia tidak ikut serta karena
sakit. Tetapi, dia tidak melaporkan ke polisi," terangnya.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kartim,
dua terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengganti kuasa hukum. Mereka
beralasan agar kuasa hukumnya berasal dari keluarga.
Permintaan itu lantas ditolak oleh Hakim Kartim.
"Sebaiknya digabung saja dengan yang sudah ada," kata Hakim Kartim.
Persidangan ini akan dilanjutkan minggu depan. "Sidang
akan dilanjutkan pada Senin, 1 Oktober 2012, dengan agenda pembacaan eksepsi,"
kata Hakim Kartim menutup siding. | Merdeka.com

