Jakarta | acehtraffic.com- Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat akan menyidangkan empat terduga terorisme Aceh, hari ini,
Senin 24 September 2012. Sidang sesuai rencana akan digelar sekitar pukul 11.00
WIB.
Keempat teroris tersebut adalah
Vikram alias Ayah Banta, Usria, Sulaiman, dan Mustakim yang sebelumnya berhasil
dibekuk aparat kepolisian April 2012, setelah menjadi buron sejak 2010.
Selain keempatnya, PN Jakpus juga
menyidangkan tiga teroris lainnya masing-masing Kamaludin alias Mayor,
Jamaludin alias Dungo dan Mansyur. Ketiganya akan mengajukan eksepsi atas
dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang, Senin 17 September 2012.
"Yang empat sidang perdana,
yang tiga eksepsi," ujar penasihat hukum ketujuh teroris Aceh, Ahyar, di
PN Jakpus, Senin 24 September 2012.
Ia mengatakan bahwa pemindahan
sidang dari Aceh ke Jakarta merupakan rekomendasi Mahkamah Agung (MA) atas
pertimbangan situasi dan kondisi bila sidang digelar di Aceh.
"Karena kasus ini melihat
situasi dan kondisi daerah setempat untuk melaksanakan sidang, berdasarkan SK
MA menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.
Ketujuh terduga teroris tersebut
telah berada di pengadilan yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat
tersebut. AT | R | Inilah.com|

