News Update :

RI Serahkan Ratifikasi Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak ke PBB

Selasa, 25 September 2012

New York | Acehtraffic.com - Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa menyerahkan instrumen ratifikasi Protokol Tambahan Konvensi Internasional Hak Anak kepada Wakil Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa (Wasekjen PBB) Patricia O'Brien. Penyerahan itu dilakukan di Markas Besar PBB di Kota New York.

Instrumen ratifikasi itu berupa Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak mengenai Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Protokol Tambahan mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata. Penyerahan ratifikasi itu juga dihadiri oleh Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Kejahatan Terhadap Anak, Marta Santos Pais, dan Utusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Anak-anak dan Konflik Bersenjata, Leila Zerrougui.

Kedua utusan PBB itu mengucapkan selamat kepada Menlu Marty yang mewakili Indonesia dan menyerahkan ratifikasi itu. Mereka pun mengatakan bahwa, ratifikasi itu sangat penting bagi Indonesia. Demikian, keterangan tertulis dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima Okezone, Selasa (25/9/2012).

Kedua protokol merupakan bagian dari Konvensi Hak Anak tahun 1989, yang menetapkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kultural anak. Saat ini, protokol ini telah diratifikasi oleh 148 negara, termasuk Indonesia. Sementara itu, Protokol Tambahan mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata sudah diratifikasi oleh 159 negara.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah mengesahkan ratifikasi kedua protokol tersebut pada tanggal 26 Juni 2012. Menlu RI menegaskan bahwa ratifikasi kedua protokol konvensi perlindungan anak akan memberikan sedikitnya tiga keuntungan bagi Indonesia

Keuntungan-keuntungan itu antara lain adalah memperkuat kerangka hukum nasional Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada anak, memperluas peluang kerjasama internasional dalam memerangi perdagangan anak dan melindungi anak dalam situasi konflik bersenjata, serta memperlihatkan komitmen Indonesia baik di tingkat nasional maupun global dalam perlindungan anak.| AT | M | OZ |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016