Jakarta | Acehtraffic.com - Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, hingga saat ini negara telah kehilangan Rp 19 triliun akibat piutang pajak yang tidak dapat tertagih. Dari Rp 48 triliun piutang pajak, hanya Rp 29 triliun yang dapat ditagih.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, kehilangan ini berasal dari wajib pajak perusahaan yang telah bangkrut dan belum melunasi kewajiban pajak kepada negara.
"Piutang itu ada yang kategori lancar, kurang lancar, dan itu kita masih melakukan upaya hukum. Dan ada lagi kelompok perusahaan-perusahaan yang memang sudah pailit atau bangkrut, tapi yang namanya utang pajak kan tetap kita catat," tegas Fuad saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/9).
Dia menyebutkan, beberapa kesulitan yang kerap dialami saat penagihan piutang pajak adalah kenakalan wajib pajak yang kabur membawa aset mereka, sehingga tidak dapat disita.
"Ya kita terus melakukan upaya, kadang-kadang si penanggung pajaknya sudah pergi ke luar negeri, sudah hilang kita tidak punya data mereka, ada kelompok yang seperti itu. Memang piutang pajak itu tidak mudah,"jelasnya.
Fuad menyebutkan, sekitar Rp 15 triliun piutang pajak yang masih dapat tertagih berasal dari PBB di pedesaan yang meski nilainya kecil tetapi jumlahnya banyak. Sebagai solusi, Ditjen Pajak meminta bantuan aparat desa untuk menagih pajak ini.
"Itu kan orang-orang kecil di desa yang jumlahnya jutaan yang utang pajaknya itu sebenarnya hanya Rp 100.000, ada yang Rp 20.000 saja,tapi karena jumlahnya jutaan ya jatuh-jatuhnya bisa Rp 15 triliun dan itu yang saya bilang kelompok yang susah kita tagih karena penagihannya itu kita serahkan ke pedesaan, pada lurah dan aparatnya, ini sulit dan jumlahnya besar," katanya.
Fuad mengakui terhadap wajib pajak nakal tidak bisa menggunakan cara biasa dalam penagihan. Pihaknya berencana menggandeng aparat penegak hukum untuk menagihhak negara.
"Memang kita mengakui bahwa di bagian penagihan kita mungkin sebagian ada yang kurang aktif tapi sekarang kita minta mereka pro aktif melakukan penagihan. Di lapangan kalau melakukan penagihan itu hambatannya besar. kendalanya ada, mereka kadang berhadapan dengan WP yang main kayu, jadi kadang-kadang kita harus bekerjasama dengan kepolisian," katanya.| AT | M | MR |

