Lhokseumawe |
Acehtraffic.com – Daging sapi impor ilegal yang diamankan oleh Tim dari Dinas
Kelautan Peternakan dan Pertanian [DKPP] dan Polsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe pada 2 Juli 2012 lalu telah
dibawa kembali ke Medan.
“Daging sapi impor
ilegal yang berhasil kita amankan sebanyak 41 Kg itu, semuanya telah
dikembalikan ke Medan karena tidak adanya dokumen yang lengkap makanya tidak
bisa dijual di Kota Lhokseumawe”, ujar drh Rizal, kepala dinas Dinas Kelautan
Peternakan dan Pertanian [DKPP]. Selasa, 17 juli 2012.
Berdasarkan hasil
laboratorium di Medan, sambung Rizal memang daging sapi impor tersebut tidak
mempunyai penyakit, karena tidak ada dokumen maka kita tidak izinkan untuk dijual
di Lhokseumawe.
Rizal menambahkan,
saat ini pihaknya terus memantau hal-hal yang menyangkut dengan kesehatan sapi,
agar sapi-sapi yang ada di Kota Lhokseumawe sehat sehingga masyarat tidak takut
ketika mengkonsumsi daging sapi.
“Hal-hal yang seperti
itu kita akan terus pantau agar sapi di Lhokseumawe tidak ada penyakit sehingga
masyarakat pun aman untuk mengkonsumsi daging sapi’, kata drh Rizal.| AT | AG |


0 komentar:
Posting Komentar