Lhokseumawe |
Acehtraffic.com – Tim dari Dinas Kelautan
Peternakan dan Pertanian [DKPP] dan Polsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe
berhasil mengamankan seorang pembawa daging impor yang diduga ilegal. Senin, 2
Juli 2012.
Menurut ketarangan
Kabid Peternakan DKPP Lhokseumawe, Drh. Dahlina mengatakan, dirinya mendapatkan
laporan dari masyarakat bahwa adanya daging impor ilegal di pajak impres
Lhokseumawe.
“Kami ada dapat
laporan dari masyarakat kalau di pajak inpres ada beredar daging impor ilegal”,
ujar Drh. Dahlina
Kemudian, lanjut
Dahlina, tim kami yang di bantu Polsek Banda Sakti turun ke lapangan dan kami
ada menukan orang yang membawa daging yang diduga ilegal tersebut, kemudian
pada pukul 11:00 Wib tadi orang yang membawa daging tersebut berhasil
diamankan.
Pria yang membawa
daging ilegal tersebut bernama Herwanto warga kampung Jawa Kota Lhokseumawe,
dirinya mengaku bahwa ia mendapatkan daging tersebut dari salah seorang toke di
Medan, kemudian dirinya membawa daging itu dengan menggunakan bus antar propinsi Pelangi.
“Saya dapat daging
itu dari toke saya di Medan, kemudian saya bawa daging itu ke Lhokseumawe
dengan menggunakan bus Pelangi”,kata Herwanto. Jumlah daging yang dibawanya
seberat 41 Kg dan saat ini daging itu telah diamankan.
Kapolsek Banda
Sakti, IptuTris Zeno Koto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan
surat izin dari Dinas Pertanian Kota Medan sudah kadaluarsa semenjak 13 November
2009, sedangkan sertifikat halal juga telah kadaluarsa semenjak 1 September
2011.
“Berdasarkan hasil
pemeriksaan, kita menjumpai surat izin dari Dinas Pertanian Kota Medan telah
kadaluarsa semenjak 13 November 2009, begitu juga dengan sertifikat halal telah
kadaluarsa semenjak 1 September 2011 dan daging itu berasal dari New Zealand”,
kata IptuTris Zeno Koto. | AT | AG | RD |

0 komentar:
Posting Komentar