News Update :

Korupsi Di SMP 1 Lhokseumawe, Hakim Hukum Mantan Kepala Sekolah, 2 Tahun, Denda 50 Juta

Selasa, 19 Juni 2012


Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Akhirnya hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada mantan Kepala SMPN 1 Lhokseumawe Zulkifli yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional [RSBI] setempat. Selasa, 19 Juni 2012.



Setelah hakim memutuskan hukuman tersebut, terdakwa meminta waktu untuk berfikir dulu terkait dengan putusan hakim terhadap dirinya, , yang sebelumnya sempat diberi waktu melakukan koordinasi dengan Pengacara Mustafa M. Zein SH



Pernyataan tersebut kembali diungkapkannya kepada Waspada usai mengikuti persidangan. “Saya sempat mendengar hukuman dua tahun. Maka  saya minta waktu pikir-pikir dulu, nantilah kita lihat keputusan selanjutnya,” ujar Zulkifli yang langsung pergi meninggalkan Pengadilan Negeri setempat.



Materi amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Lhokseumawe, Syamsul Qamar SH, dengan bergiliran  hakim anggota, M Jamil SH dan M Nazir SH serta Panitera Pengganti Amirul Bahri, dalam sidang pamungkas kasus itu.



Menurut pantauan The Aceh Traffic, dalam persidangan tersebut terdakwa hadir dengan mengenakan seragam Dinas Linmas dan didamping pengacaranya Mustafa M Zein dan Fakhrilillah SH.



Sidang  tersebut dibuka pada pukul  pukul 15.00 WIB, kemudian hakim membacakan materi putusan , lalu menguraikan proses awal korupsi dana yang dilakukan terdakwa dan mantan bendahara SMPN 1 Lhokseumawe Isnawi secara bertahap.



kemudian hakim menguraikan materi putusan. Hakim menyebutkan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut,” kata hakim.



hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan, dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 481, 6 juta lebih.



“Bila terdakwa tak membayar  uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap, jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti, bila tak cukup, diganti penjara selama empat bulan,” kata hakim.



Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan.



“Sama-sama telah kita dengarkan putusan ini, silahkan terdakwa berkonsultasi dulu dengan pengacaranya, dan jaksa juga mempunyai hak yang sama untuk menyatakan sikap,”katanya. Jaksa menyatakan pikir-pikir | AT | RD | AG |


Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016