Lhokseumawe | Acehtraffic.com -
Akhirnya hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada
mantan Kepala SMPN 1 Lhokseumawe Zulkifli yang menjadi terdakwa dalam kasus
korupsi dana Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional [RSBI] setempat. Selasa,
19 Juni 2012.
Setelah hakim memutuskan hukuman
tersebut, terdakwa meminta waktu untuk berfikir dulu terkait dengan putusan
hakim terhadap dirinya, , yang sebelumnya sempat diberi waktu melakukan
koordinasi dengan Pengacara Mustafa M. Zein SH
Pernyataan tersebut kembali
diungkapkannya kepada Waspada usai mengikuti persidangan. “Saya sempat
mendengar hukuman dua tahun. Maka saya minta waktu pikir-pikir dulu,
nantilah kita lihat keputusan selanjutnya,” ujar Zulkifli yang langsung pergi
meninggalkan Pengadilan Negeri setempat.
Materi amar putusan tersebut
dibacakan Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Syamsul
Qamar SH, dengan bergiliran hakim anggota, M Jamil SH dan M Nazir SH
serta Panitera Pengganti Amirul Bahri, dalam sidang pamungkas kasus itu.
Menurut pantauan The Aceh
Traffic, dalam persidangan tersebut terdakwa hadir dengan mengenakan seragam
Dinas Linmas dan didamping pengacaranya Mustafa M Zein dan Fakhrilillah SH.
Sidang tersebut dibuka pada
pukul pukul 15.00 WIB, kemudian hakim membacakan materi putusan , lalu
menguraikan proses awal korupsi dana yang dilakukan terdakwa dan mantan
bendahara SMPN 1 Lhokseumawe Isnawi secara bertahap.
kemudian hakim menguraikan materi
putusan. Hakim menyebutkan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut,” kata
hakim.
hakim menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa berupa penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan, dan menghukum
terdakwa membayar uang pengganti Rp 481, 6 juta lebih.
“Bila terdakwa tak membayar
uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap, jaksa
dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti, bila tak
cukup, diganti penjara selama empat bulan,” kata hakim.
Hakim juga menghukum terdakwa
membayar denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan.
“Sama-sama telah kita dengarkan
putusan ini, silahkan terdakwa berkonsultasi dulu dengan pengacaranya, dan
jaksa juga mempunyai hak yang sama untuk menyatakan sikap,”katanya. Jaksa
menyatakan pikir-pikir | AT | RD | AG |


0 komentar:
Posting Komentar