Lhokseumawe
| Acehtraffic.com – Pasca masyarakat adat Gampong Teupin Reusep Kecamatan
Sawang, Aceh Utara usir pekerja survey migas Zaratex NV di Blok Sawang–Matang
Lada Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh Negara Republik Indonesia, Minggu 24 Juni 2012, Pihak Zaratex NV kembali mengadakan
pertemuan dengan warga, dalam pertemuan
itu warga tetap meminta Zaratex untuk memperjelas ganti rugi. Rabu 27 Juni 2012
Pertemuan
yang berlangsung sejak pukul 9:00 Wib bertempat di Meunasah/Surau desa
Teupin Rusep Kecamatan Sawang Aceh Utara Propinsi Aceh Negara Republik Indonesia
Pertemuan yang dihadiri oleh pihak perusahaan Quees Giophysical Asia, Zaratex
NV,Tokoh mantan combatan GAM Kecamatan
Sawang yang di hadiri oleh Bapak Tengku Wan Marinir, dan Bapak Tengku Tarmizi
alias Tengku Sipanyang, Muspika kecamatan Sawang, Polsek Kecamatan Sawang,
Koramil Kecamatan Sawang, Dan Intelijen dari kepolisian Polres Lhokseumawe.
Dalam
pertemuan itu pihak perusahaan yang sedang melakukan Seismic dikawasan itu
menjelaskan bahwa soal izin ekplorasi Zaratex NV dan metode survey sismic 2D
yang tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan tanaman warga setempat.
Bahkan
untuk meyakinkan warga Zaratex NV berani mengeluarkan surat penyataan
pertanggung jawaban atas dampak lingkungan yang bakal terjadi dalam kurun waktu
jangka pendek dan jangka panjang kedepan bila terjadi suatu akibat dari seismic
tersebut.
Penjelasan
itu dibantah oleh warga, warga tidak pernah mempersoalkan segudang izin
ekplorasi Zaratex NV dan Metode seismic, masyarakat adat juga mengaku tidak melarang
aktivitas pekerja Zaratex NV, yang mereka persoalkan adalah berapa ganti rugi
dari aktivitas seismic atau pengeboman di lahan milik warga.
“Meunyoe uroe nyoe sep jibayeu, pakon han uroe nyoe laju ijak tarek kawan bom,
[kalau hari ini dibayar dengan harga yang layak, kenapa tidak, mereka hari ini juga mereka tarik kabel bom recording]” Ujar Syarbani kakek berusia 62
tahun yang lahannya juga terkena lokasi seismic.
Pada
kesempatan itu warga juga meminta Zaratex NV untuk tidak lagi membahas soal
izin dan cara survey, tetapi lansung masuk ke pokok persoalan.
”Sekarang
persoalannya lahan kami satu lubang drilling harus dibayar 2 juta rupiah, kalau
Zaratex NV keberatan Minggu depan akan kami naikkan menjadi 3 juta,” Tambah Saifuddin
[32] dalam rapat tersebut.
Namun
permintaan warga agar pihak perusahaan dan muspika tidak melanjutkan penjelasan
tentang mekanisme survey dan SK Gubernur tentang daftar harga pemberian
kompensasi, warga pun mulai bosan, dan meminta rapat tersebut untuk dibubarkan.
”Jangan
bilang SK Gubernur, ini bukan tanah Gubernur, kalau memang anda tidak sanggup
bayar, bilang, jangan ceramahi kami tentang izin, kami tidak mau dengar ceramah sesat kalian,”
protes Tgk Pon dan lansung keluar dari rapat yang diikuti oleh seluruh warga lainnya.
Rapat
tetap dilanjutkan dengan seorang Keuchik Gampong tersebut dan kepala dusun, pihak
perusahaan Quees Giophysical Asia, Zaratex
NV, Tokoh Mantan Combatan GAM Kecamatan Sawang yang di hadiri oleh Bapak Tengku
Wan Marinir, dan Bapak Tengku Tarmizi alias Tengku Sipanyang, Muspika kecamatan
Sawang.
Hasil
rapat tersebut pihak Zaratex NV akan mengeluarkan surat penyataan bertanggung
jawab atas dampak yang bakal terjadi kedepan akan dikirim kepada pemilik tanah.
Rapat berakhir pada pukul 11.00 Wib.
Seusai
rapat didalam perjalanan kembali ke Kedai
desa seorang bapak-bapak yang diperkirakan berumur 50an itu, menggerutu bahwa
dulu saat masuk perusahaan seismic minyak orang bule sangat jelas ganti rugi
kepada warga yang terkena Seismik.
“
Tapi jino leuh dame dan ka ditangani le ureng dro, that hek (Tapi sekarang usai
damai Aceh, dan ketika ditangani oleh orang kita (Aceh dan Indonesia) cukup capek, dan dia merauung seakan berat
sekali, Neutulong kamo yang ubeut nyo Ya
Allah “Toloong Kami yang kecil ini Ya
Allah” | AT | RD | IS |


0 komentar:
Posting Komentar