News Update :

Seluruh Pengusaha Waled di Lhokseumawe Tidak Memiliki Ijin

Selasa, 01 Mei 2012

Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Seluruh pengusaha burung waled di Kota Lhokseumawe tidak memiliki ijin dan juga tidak memberikan kontribusinnya kepada Kota Lhokseumawe. Selasa, 1 Mei 2012.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bakhtiar Ketua Legislasi DPRK Lhokseumawe, menurutnya pengusaha waled illegal tersebut sudah terjadi selama 25 tahun, akibat tidak adanya peraturan yang jelas, Pemerintah Daerah pun tidak bisa menindak hal tersebut.

“Pengusaha burung waled illegal memang ada, itu sudah terjadi selama 25 tahun karena tidak adanya peraturan yang mengatur hal itu, maka Pemerintah Daerah pun tidak bisa ditindak”. Ujar Bakhtiar, Ketua Legislasi DPRK Lhokseumawe.

Kita juga meminta Eksekutif, sambung Bakhtiar untuk mendatakan para pegusaha-pengusaha waled yang ada di Kota Lhokseumawe untuk diserahkan kepada kami untuk diketahui seberapa banyak pengusaha waled di Kota Lhokseumawe.| AT | AG |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016