News Update :

Tak Bisa Gunakan Hak Pilih, Pilkada Di LP Lhokseumawe Diboikot, Napi Bawa Lari Kotak Suara

Senin, 09 April 2012






Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Pesta demokrasi pemilukada di Lapas Klas II A Lhokseumawe, Senin, 09 April 2012 sekitar pukul 09.08 WIB berakhir ricuh pada saat warga binaan yang memiliki surat pemilihan yang dikeluarkan dari Geuchik mereka model C6 tidak berlaku di TPS 12 [khusus dalam LP] desa Kampung Jawa Lama Lhokseumawe.

“Nyoe atra negara peutubit [ini negara yang mengeluarkan], putra yang hanjut teuma dalam pemilihan? [apanya yang tidak bisa dalam pemilihan?] Meunyoe hanjeut bek peutubit nyoe [kalau tidak bisa maka jangan dikeluarkan surat pemilihan ini], meunyoe ipeugah atra digampong, [kalau dibilang ini untuk memilih di kampung], eu neupuwoe lon woe u gampong bah lon pilih digampong, [Ooh antarkan aku pulang kekampung agar aku dapat memilih dikampung],” ujar salah seorang warga binaan.

“Nyoe yang pileh keun warga negara Indonesia [yang memilih ini kan warga negara Indonesia], tapi kamoe dianggap warga negara asing [tetapi kami dianggap warga negara asing], kamoe [kami] akan menggugat KIP, peraturan sigoe sapue dipeugah [peraturan sebentar-sebentar diubah], uroenyoe ka meunoe dipeugah [hari ini sudah begini dibilang], singeuh ka meudeh peraturan [besok sudah lain peraturannya],” tambah warga binaan lainnya.

Setelah perang mulut antara warga binaan dengan ketua TPS desa Kampung Jawa Lama H. T. Adnan Handayani usai mereka juga mendesak panitia TPS dilapas tersebut agar segera menghentikan [break] sebentar hingga masalah selesai.

Selain itu banyaknya warga binaan lapas yang berasal dari luar daerah Lhokseumawe harus gigit jari pasalnya di lapas tersebut hanya untuk memilih calon walikota Lhokseumawe dan Gubernur  Aceh sedangkan walikota daerah lainnya atau Bupati tidak dapat dipilih.

Ketua TPS desa Kampung Jawa Lama Adnan Handayani saat dijumpai diruang Kepala Lembaga Pemasyarakatan [Kalapas] yang juga didampingi bersama kepala lapas klas II A Lhokseumawe menjelaskan tuntutan yang dipermasalahkan ole penghuni warga binaan lapas tersebut serta peraturan dalam memilih diruang lapas bagi warga binaan tersebut.

“pada prinsipnya kita sudah pernah bilang agar penghuni lapas yang dapat ikut pemilukada jika ingin mencoblos di lapas maka harus membawa A8 tapi ternyata yang dikirim pihak keluarganya hanya surat C6, C6 ini datanya sudah ada dikampung dia dan boleh mencoblos dikampung dia dan kalau dia statusnya tahanan maka dia harus memiliki surat A8. Yang mengeluarkan A8 adalah KPPS,” jelas Adnan Handayani.

Dia juga menambahkan, “Jadi mereka ini ngotot pak, yang ada surat model C6 hanya sebanyak 8 lembar sementara yang memiliki surat A8 sebanyak 5 lembar. Saya rasa kalau yang memiliki surat model A8 berarti ada komunikasi antara warga binaan dengan keluarganya sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki A8 mungkin tidak ada komunikasi dengan keluarganya.”

Kalapas Klas II A Lhokseumawe, Edy Teguh Widodo juga menjelaskan, “Sebelumnya, Kamis, 5 April 2012, kami juga sudah mensosialisasikan baik dari KIP maupun Panwaslu baik kota maupun provinsi. Sudah kami jelaskan apabila saudara-saudara belum terdaftar dalam salinan daftar pemilih tetap tolong diberitahukan kepada keluarganya agar diurus. Dalam sosialisasi tersebut mungkin ada yang tidak jelas dipihak keluarganya yang hanya mengurus C6 sementara A8 surat untuk memilih ditempat lain tidak diurus.”

Jumlah penghuni lapas klas II A Lhokseumawe saat ini sebanyak 420 orang. Data pertama dari 420 orang yang sudah masuk ke DPT sebanyak 95 orang. Dalam bulan April ada warga binaan yang bebas dan ada yang masuk, dan dari jumlah 95 orang yang sudah masuk ke DPT tersebut yang sudah keluar atau bebas sebanyak 38 orang, sementara sisanya diprioritaskan untuk dapat melakukan pemilihan. Sedangkan selebihnya seperti kasus ini pihak KIP dan Panwaslu sudah pernah meminta agar diurus surat A8 dan ternyata keluarga mereka hanya mengantarkan surat model C6.

Dari jumlah 420 orang warga binaan tersebut kebanyakan dari mereka adalah penghuni dari luar daerah seperti Sigli, Aceh Besar, Lhoksukon maupun Bireuen yang karena hukumannya lebih diatas 5 tahun maka dideportasikan ke Lapas Klas II A Lhokseumawe sementara warga binaan yang berasal dari kota Lhokseumawe jumlahnya sangat sedikit.

“Kalau peraturan dikampung memang surat ini yang dipakai berdasarkan daftar pemilih tetap,” kata  Adnan Handayani sambil menunjukkan surat model C6. “jadi kalau mereka tahanan disini maka mereka harus mengambil model A8 untuk memilih ditempat lain. Kami juga sudah bilang agar mereka menyuruh anggota keluarganya mengantar A8 agar tahanan dapat memilih disini. Ternyata keluarga mereka hanya membawa lembar C6, mana bisa. C6 ini kan khusus untuk memilih didesanya,” ujar Adnan Handayani.





13.30 WIB merupakan puncak dari kericuhan di Lapas Klas II A tersebut, ketika suara mereka yang tidak terdaftar dalam pemilihan kepala daerah memberontak dengan merampas dua unit kotak suara sedangkan panitia pelaksana pilkada beserta saksi, pemantau dan anggota KIP segera mengamankan diri dari kemarahan penghuni lapas menuju ruang tengah tempat para sipir dan petugas lapas bekerja dan mengunci rapat-rapat pintu terali besi tersebut agar kemarahan mereka tidak terbawa hingga keluar.

Pemboikotan pilkada yang dilakukan oleh 420 penghuni lapas itu berhasil dengan sukses menyita dua unit kotak suara tanpa perlawanan dari para panitia, sipir dan polisi yang berjaga. Dengan teriakan "Merdeka" tiga lembar bendera Partai Aceh dikibarkan diatas pintu terali besi berlilitkan kawat berduri. 


Diluar lapas polisi gabungan dari anti huru-hara, Brimob hingga satuan Gegana standby didepan pintu utama bangunan Lapas Klas II A Lhokseumawe sedang menunggu perintah dari komandan untuk masuk mengamankan kotak suara yang telah dirampas oleh penghuni LP.

Ketua KIP Lhokseumawe Ridwan Hadi juga mengatakan, “Mereka harus mendapatkan formulir A8 jika ingin memilih ternyata ada 18 yang bisa memilih kemudian rekan-rekan lain meminta ikut memilih juga. Kalau kertas suara tidak cukup kami telah bekerjasama dengan pihak keamanan kami akan membawa mereka ketempat TPS terdekat tapi tentu dengan syarat ketentuan undang-undang. Pemilih yang boleh menggunakan hak pilih adalah yang terdaftar dalam DPT nah karena mereka penghuni LP maka harus urus A8. Yang tidak punya A8 ya tentu lebih baik tidak diberikan.”

Dia juga meminta kepada penghuni lapas tersebut agar mengembalikan kertas suara, dan kita melihat semuanya nanti apabila kita bisa menghitung suara maka akan kita hitung suara, nanti disini kumpul semua panwas dan BPK nah ketika ini memang dianggap tidak layak untuk dihitung maka yang terjadi adalah kalau BPK memutuskan pemilu diulang disini maka akan kita lakukan ulang dengan syarat rekomendasi dari pihak BPK,” jelas Ridwan Hadi.

Anggota Panwaslu Muhammad AH yang juga berada di Lapas saat diwawancarai wartawan mengatakan, “18 orang memakai Form A8. Mereka meminta diberi hak untuk memilih sementara karena ada teman-teman dari narapidana ini itu sudah dicabut haknya karena divonis 5 tahun lebih sehingga haknya tidak ada lagi. itu yang pertama lalu yang kedua mereka tidak terdata di DPT dan tidak bisa membuktikan bahwa ada form A8 dari TPS lain dari daerah lain.

Lanjutnya, “Jumlah yang ada dalam DPT sebenarnya ada 95 namun beberapa hari sebelum hari H sebanyak 38 orang sudah bebas. Sisanya hanya 58 orang dan yang melalui form A8 itu ada 18 orang. Totalnya ada 76 orang,” terang Muhammad AH.

Menjelang sore hari keadaan semakin membaik ketika pihak Kapolres dan Dandim ikut turut tangan mencari jalan keluar bersama Panwaslu, KIP, ketua DPRK Pon pang dan Kepala lapas sendiri didalam ruang Kalapas sekitar pukul 16.10 WIB sehingga tidak diperlukan tenaga ratusan aparat gabungan dari kepolisian tersebut untuk mengambil kembali kotak suara.

Dari dalam ruang tersebut nampak ketua DPRK Lhokseumawe keluar dari ruang Kalapas menuju ruang tahanan lapas untuk berunding kemudian disusul Kalapas serta beberapa orang dari pihak KIP dan Panwaslu.

Setelah berulangkali melakukan negosiasi dengan para panghuni lapas maka sekitar pukul 16.27 WIB para saksi, panitia TPS dan KIP dipersilahkan masuk keruang tahanan tempat dilakukannya pemilu untuk melakukan penghitungan suara yang berada di pintu nomor dua dari pintu rutan tersebut.

Tercatat dari 107 suara untuk pemilihan walikota Lhokseumawe yang terpakai hanya 69 kertas suara. Sedangkan untuk pemilihan Gubernur sebanyak 34 kertas suara tidak terpakai dari 106 suara.

Selesainya penghitungan suara tersebut selesai pula keributan didalam lapas tersebut setelah puas dengan hasil penghitungan suara yang dimenangkan telak oleh Partai Aceh baik dari walikota maupun Gubernur. Aparat kepolisian gabungan yang telah standby sejak siang didepan pintu utama hotel prodeo tersebut secara berangsur-angsur meninggalkan lokasi rutan karena keadaan sudah mulai kondusif. | AT | HR | IS |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016