Jakarta | Acehtraffic.com - Hari ini 27 April 2012, pada pukul 14.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK)
menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa pemilihan gubernur Aceh yang
diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, di gedung MK, Jakarta.
Sidang akan meminta keterangan Kapolda Aceh dan Panwas Provinsi Aceh.
Sidang perdana sudah digelar kemarin (26/4).
Di depan majelis hakim konstitusi yang dipimpin langsung Ketua MK
Mahfud MD kemarin, penggugat menyebut telah terjadi pelanggaran azas
pemilu. Pasangan Irwandi-Muhyan juga menuding, pelaksanaan pemilukada
untuk memilih gubernur-wakil gubernur Aceh, sarat dengan intimidasi dan
teror.
Melalui kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun, disebutkan telah
terjadi upaya mencapai kemenangan dengan cara-cara kekerasan fisik dan
bersenjata. “Pihak kepolisian telah berhasil menangkap sejumlah anggota
Partai Aceh dan termasuk pemimpin Partai Aceh bernama Aya Bantah terkait
aksi teror dan kekerasan bersenjata yang mengakibatkan tewasnya
setidaknya 13 orang,” urainya.
Terkait dengan tudingan ini, kuasa hukum Zaini Abdullah dan Muzakir
Manaf selaku pihak terkait, Mahendradatta, menyatakan bahwa gugatan yang
disampaikan kuasa hukum Irwandi lebih tepat disebut surat dakwaan.
Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi akan dibuka pada pukul
14.00 WIB. Selain Kapolda Aceh Irjen Iskandar Hasan, majelis hakim yang
diketuai Mahfud MD juga akan memintai keterangan sejumlah saksi, bagi
dari kubu Irwandi maupun termohon (KIP Aceh).
KIP Aceh akan menghadirkan saksi tiga orang, yaitu Ketua KIP Pidie
Junaidi, Ketua Divisi Sosialisasi dan Kampanye KIP Aceh Utara, dan
Kepala Bidang Hukum KIP Aceh Muhammad M. Jam.
Sedangkan saksi Irwandi sebagian akan mengikuti persidangan melalui
fasilitas video conference di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Banda Aceh pada pukul 15.00 WIB.| AT | AK |
Baca Juga :
Reportase Tentra PA Hajar Timses Irwandi Di Lhoksukon, Alhamdulillah Yea Martunis Selamat
Ayah Banta Akui Terlibat 8 Kasus Teror: Polisi
Ayah Banta Akui Terlibat 8 Kasus Teror: Polisi


0 komentar:
Posting Komentar