Langsa | Acehtraffic.com –
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai Qanun Kota Langsa No 14 Tahun 2008 Tentang
Pedagang Kaki Lima, masih pasal-pasal yang tidak sinkron dengan subtansi Qanun
tersebut. Sabtu, 28 April 2012.
Koordinator LBH Banda Aceh
Pos Lhokseumawe, Zulfikar, SH mengatakan Dalam penyusunan sebuh Qanun hendaklah
memperhatikan peraturan hukum UU No 11 Tahun 2006 Tentang pemerintahan Aceh dan
memuat ketentuan-ketentuan Hak Asasi Manusia [HAM] karena hal ini adalah sebuah
keharusan dengan asas-asas hukum yang berlaku.
Maka dalam hal ini, LBH
Banda Aceh Pos Lhokseumawe juga telah melakukan lobby paper bersama pihak
Legislatif dan Akdemisi Kota Langsa pada hari Minggu, 22 April 2012 lalu.
Maka LBH Banda Aceh Pos
Lhokseumawe memberikan rekomendasi kepada para pihak tersebut, yaitu:
1.
Ada pasal yang tidak sinkron dengan subtansi
Qanun tersebut, terutama pasal 12 tentang penyidikan, tidak ada hubungan dengan
pelanggaran yang telah ditentukan dalam PKL kerana PPNS nya dari bagian
restribusi dan pajak.
2.
Dalam Implementasi dari Qanun PKL perlu ada
kesesuaian anatara jaminanan hak-hak individu dengan hak-hak kolektif serta
apabila Pemerintah dalam merelokasiPKL harus sesuai dengan RT RW.
3.
Ada pasal dalam Qanun PKL Kota Langsa
bertentangan Undang-undang Pelayanan Publik.
4.
Harus mempunyai surat pernyataan tidak
melibatkan anak usia sekolah dalam melaksanakan kegiatan PKL.
5.
Dalam hal teguran yang diberikan kepada PKL
harus secara tertulis jangan dengan lisan. Ini untuk mengukur berapa kali
teguran yang dilakukan terhadap PKL| AT | AG |

0 komentar:
Posting Komentar