Kutai - Areal persawahan seluas sekitar 665 hektare milik transmigran asal Ciamis Jawa Barat di Desa Mulawarman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kini berubah status menjadi milik PT Jembayan Muara Bara dan PT Kayan Putra Utama Coal.
Kepala Dusun Karya Jaya, Desa Mulawarman, Yaman, mengatakan perusahaan pertambangan batu bara itu mulai melakukan pembebasan lahan petani sejak tahun 2002 dengan harga Rp 1,2 juta per hektare.
Sebenarnya warga menolak pembebasan lahan karena harga yang dinilai terlalu murah. Tapi warga tak mampu menolak. Pembebasa lahan berlanjut pada tahun 2006 dengan harga Rp 6 juta per hektare.
Kepala Dusun Karya Jaya, Desa Mulawarman, Yaman, mengatakan perusahaan pertambangan batu bara itu mulai melakukan pembebasan lahan petani sejak tahun 2002 dengan harga Rp 1,2 juta per hektare.
Sebenarnya warga menolak pembebasan lahan karena harga yang dinilai terlalu murah. Tapi warga tak mampu menolak. Pembebasa lahan berlanjut pada tahun 2006 dengan harga Rp 6 juta per hektare.
"Kampung kami ini sekarang sudah dikepung tambang, kami sudah tak punya sawah," kata Yaman saat dihubungi, Sabtu, 3 Maret 2012.
Warga transmigran mulai menghuni kawasan itu tahun 1981-1982. Jumlah mereka saat ini sudah mencapai sekitar 680 kepala keluarga. Semulai 250 kepala keluarga.
Menurut Yaman, lahan mereka yang semula seluas sekitar 700 hektare, kini hanya tersisa sekitar 35 hektare. Jumlah dusun pun yang semula tiga dusun, kini hanya tersisa Dusun Karya Jaya. Dua dusun lainnya, yakni Dusun Karya Bhakti dan Dusun Karya Harapan sudah lenyap.
Berdasarkan pantauan Tempo yang berkunjung ke lokasi tersebut tampak tanaman padi tumbuh subur di lahan sawah yang membentang di kiri dan kanan jalan. Sebagian besar bahkan sudah mulai berbuah. Batangnya pun tampak gemuk karena subur. Namun, persis di belakang sawah sudah ada aktivitas tambang.
Yaman mengungkapkan sawah yang membentang di kiri dan kanan jalan itu bukan lagi milik warga. Namun masih ditanami oleh warga dengan status pinjam pakai.
Yaman juga mengatakan warga transmigran sudah tak betah dan ingin kembali ke Ciamis. "Ngapain kami bertahan di sini, toh kami tak bisa bertani. Masa depan kami di sini suram," ujarnya.
Warga meminta sisa lahan dibebaskan seluruhnya. Namun para petinggi dusun masih menghitung luas lahan dan bangunan warga. Yaman juga menawarkan alternatif, yakni meminta Penda Kutai Kartanegara mencarikan lahan pengganti untuk mereka.
Permasalahan yang dihadapi warga trasmigran di Desa Mulawarman sebenarnya sudah diketahui Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Juru Bicara Pemda, Davip Haryanto mengaku Pemda sudah meminta warga tetap mempertahankan lahan produktif mereka. "Tapi kalau warga mau menjual kami tak bisa berbuat apa-apa," ucap Davip.
David menjelaskan, Pemda tak memiliki kekuatan untuk menahan warga untuk tak menjual sawahnya. Apalagi Pemda belum memiliki peraturan daerah ihwal perlindungan lahan produktif.
David juga mengatakan Pemda Kutai Kartanegara tidak mampu mengahalangi kehadiran dua perusahaan tambang tersebut karena mendapat ijin dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP Dewan Perwakilan Rakyay Daerah Kalimantan Timur, Syaparudin, saat meninjau lokasi tersebut menyatakan prihatin. Sebab kampung dengan warga petani dan lahan persawahan yang subur harus hilang hanya karena masuknya perusahaan tambang.
Menurut Syaparudin, aktivitas pertambangan batu bara milik dua perusahaan tersebut tidak boleh mengancam kehidupan warga sebagai transmigran. Apalagi warga transmigran lebih dahulu menghuni lokasi tersebut.
Warga transmigran mulai menghuni kawasan itu tahun 1981-1982. Jumlah mereka saat ini sudah mencapai sekitar 680 kepala keluarga. Semulai 250 kepala keluarga.
Menurut Yaman, lahan mereka yang semula seluas sekitar 700 hektare, kini hanya tersisa sekitar 35 hektare. Jumlah dusun pun yang semula tiga dusun, kini hanya tersisa Dusun Karya Jaya. Dua dusun lainnya, yakni Dusun Karya Bhakti dan Dusun Karya Harapan sudah lenyap.
Berdasarkan pantauan Tempo yang berkunjung ke lokasi tersebut tampak tanaman padi tumbuh subur di lahan sawah yang membentang di kiri dan kanan jalan. Sebagian besar bahkan sudah mulai berbuah. Batangnya pun tampak gemuk karena subur. Namun, persis di belakang sawah sudah ada aktivitas tambang.
Yaman mengungkapkan sawah yang membentang di kiri dan kanan jalan itu bukan lagi milik warga. Namun masih ditanami oleh warga dengan status pinjam pakai.
Yaman juga mengatakan warga transmigran sudah tak betah dan ingin kembali ke Ciamis. "Ngapain kami bertahan di sini, toh kami tak bisa bertani. Masa depan kami di sini suram," ujarnya.
Warga meminta sisa lahan dibebaskan seluruhnya. Namun para petinggi dusun masih menghitung luas lahan dan bangunan warga. Yaman juga menawarkan alternatif, yakni meminta Penda Kutai Kartanegara mencarikan lahan pengganti untuk mereka.
Permasalahan yang dihadapi warga trasmigran di Desa Mulawarman sebenarnya sudah diketahui Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Juru Bicara Pemda, Davip Haryanto mengaku Pemda sudah meminta warga tetap mempertahankan lahan produktif mereka. "Tapi kalau warga mau menjual kami tak bisa berbuat apa-apa," ucap Davip.
David menjelaskan, Pemda tak memiliki kekuatan untuk menahan warga untuk tak menjual sawahnya. Apalagi Pemda belum memiliki peraturan daerah ihwal perlindungan lahan produktif.
David juga mengatakan Pemda Kutai Kartanegara tidak mampu mengahalangi kehadiran dua perusahaan tambang tersebut karena mendapat ijin dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP Dewan Perwakilan Rakyay Daerah Kalimantan Timur, Syaparudin, saat meninjau lokasi tersebut menyatakan prihatin. Sebab kampung dengan warga petani dan lahan persawahan yang subur harus hilang hanya karena masuknya perusahaan tambang.
Menurut Syaparudin, aktivitas pertambangan batu bara milik dua perusahaan tersebut tidak boleh mengancam kehidupan warga sebagai transmigran. Apalagi warga transmigran lebih dahulu menghuni lokasi tersebut.


0 komentar:
Posting Komentar