Lhokseumawe |
Acehtraffic.com - Bantuan hukum masih belum memihak kepada masyarakat kecil
dan masih jauh dari harapan. Peran
pengacara selama ini belum sepenuhnya dirasakan. Padahal dalam undang-undang
peran pengacara sama kedudukannya dengan aparat penegak hukum lainnya, bahkan
sebagai aparat penegak hukum pengacara kendati tidak menerima penghasilan
layaknya pegawai negeri sipil. Rabu 7 Februari 2012.
Rendahnya tingkat kesadaran para pengacara [Advokat] untuk membela masyarakat kecil, hal tersebut didasarkan oleh banyaknya jumlah kasus belum mendapat bantuan hukum dari pengacara. Walaupun disadari telah memberikan bantuan hukum merupakan amanat undang-undang advokat terlebih mereka dari masyarakat miskin tersandung kasus hukum.
Idealnya, tegas President Direktur Komite Advokat Indoensia [KAI] Saur Situmorang Sh, pengacara wajib memberikan bantuan hukum, misalkan apabila ada masyarakat miskin tidak mampu menyewa pengacara tetapi ia sedang tersandung kasus hukum dengan jeratan hukum 5 tahun, maka pengacara wajib memberikan bantuan hukum.
Hal tersebut disampaikan President Direktur KAI Saur Situmorang, Sh, Pada acara uji kelulusan calon advokat Indoensia se-Aceh yang dipusatkan di Lhokseumawe selasa 6 Februari 2012.
Menurut Saur Sitomorang fenomena tersebut juga tidak terlepas jumlah keberadaan advokat seluruh Indoensia yang hanya berkisar 20 orang, sementara di negara Amerika per seribu penduduk 1 pengacara. Fakta perbandingan tersebut membuktikan, peran pengacara terbuka peluang di Indoensia.
Sementara itu, Plh walikota Lhokseumawe Drs.Ariffin Abdullah bin uramy meminta, peran KAI dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat harus profesional dan menjalani etika.
“Katakan, salah bila itu salah, katakan benar bila itu benar, karena negara kita adalah negara hukum. Hukum yang menjadi panglima tertinggi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, karena sebaiknya-baiknya orang dia bermamfaat bagi orang lain” Lanjutnya.
Ketua KAI Aceh Efendi Idris Sh juga menjelaskan,mengenai program uji kelayakan bagi calon Advokat se-Aceh telah berhasil dilakukan dalam beberapa hari terahkir. Dari ujian tersebut, pihak mendata 35 calon pengacara yang akan mengantongi sertifikat.
Sementara itu 10
peserta yang ikut ambil bagian dalam kegiatan ini merupakan peninjau. Diharapakan,
para peserta nantinya akan mampu menjalankan peran dan fungsi advokat sesuai
amanah undang-undang advokat Indoensia. | AT | M. Agam K |

0 komentar:
Posting Komentar