
"Setelah saya baca (salinan putusan) sepertinya hakim gagal paham dengan apa yang dimaksud HAM, sehingga berimbas pada argumentasi berikutnya," kata Direktur Advokasi Pukat UGM Oce Madril dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 9 Maret 2012.
Menurut Oce, putusan yang menyatakan kebijakan pembebasan bersyarat menyalahi aturan HAM tidak sepenuhnya benar. Dia menambahkan kebijakan pembebasan bersyarat itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2006 tentang hak warga binaan, tak ada hubungannya dengan HAM sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. "Dalam UU Narapidana adalah hak Napi bukan HAM. Ini tidak nyambung dengan pembebasan bersyarat. Salah dan tidak nyambung dengan logika peraturan perundang-undangan."
Karena itu, pihaknya mendorong Kemenkumham untuk ajukan banding atas putusan tersebut. Bahkan, dia juga menyarankan hakim yang memutus gugatan ini dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). "Saya mendorong Kumham untuk fight. Selain untuk spirit anti korupsi ini juga merupakan upaya pembenahan."
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan pengetatan pembebasan bersyarat atas tujuh koruptor. Mereka yang menggugat kebijakan ini adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli. Ketujuh koruptor ini menunjuk mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. | AT | AN |

0 komentar:
Posting Komentar