News Update :

Tim Advokasi Ismuhadi Cs Kecewa Pernyataan Farhan Hamid “Ismuhadi Sulit Dibebaskan”

Kamis, 09 Februari 2012

Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Pengacara Tgk. Ismuhadi sangat menyesali atas statemen Ahmad Farhan Hamid yang menyatakan kepada sebuah situs pemberitaan Aceh  bahwasanya Tahanan Politik Aceh yang saat ini masih mendekam di LP Cipinang sulit untuk dibebaskan karena menyandang satus sebagai teroris.

“Mengenai masalah Tahanan Politik Aceh kita tidak lagi berbicara mengenai MoU dan Remisi, akan tetapi saat ini kawan-kawan muda Aceh yang berada di Aceh, Jakarta, Jogjakarta dan Bandung mencoba memperjuangkan Tgk. Ismuhadi melalui Keppres 174”, Ujar Ir. H. Faisal Riza Yoenoes.

Berikut adalah wawancara tim Acehtraffic.com dengan pengacara Tgk. Ismuhadi. Rabu, 8 Januari 2012.

Mengenai Statemen Ahmad Farhan Hamid yang Menyatakan Bahwa Tapol Aceh Sulit Untuk di Bebaskan?

Secara pribadi sebagai masyarakat Aceh sangat menyesalkan statmen Bapak Ahmad Farhan Hamid karena omongan beliau itu tidak valid lagi untuk dibicarakan pada tahun 2012. Seharusnya beliau selaku Wakil Ketua MPR-RI dan sebagai Pejabat Negara, sebelum mengeluarkan pendapat ia harus memahami dulu tentang situasi terkeni mengenai tentang Tgk. Ismuhadi.

Kalau dia belum cukup memahami mengenai hal itu maka tidak perlu untuk mengeluarkan statmen yang bisa dikatakan dapat mengores luka lama. Sekitar tahun 2000 dalam statmen beliau, beliau juga mendapatkan informasi bahwa Ismuhadi itu adalah Gerakan Aceh Merdeka [GAM], itu memang benar adanya bahwa Ismuhadi itu adalah GAM.

Tapi harus dipahami dan harus cukup dimengerti pada saat terjadinya peristiwa pengeboman Bursa Efek Jakarta [BEJ] pada 13 September 2000 itu, kemudian Ismuhadi ditangkap, saya rasa jangankan Ismuhadi kalau kerbau pun dan sapi ditangkap tidak mengaku GAM pada saat itu.

Karena kita belum ada proses damai dan statusnya pada saat itu merupakan Dalam Operasi Militer, kalau kita tilik sebenarnya apa yang dilakukan oleh Ismuhadi, inikan semacam perlawanan akibat apa yang terjadi di Aceh, hingga ia merasa terpanggil sebagai anak muda untuk katakanlah melepaskan yang dia punya penyesalan, kekecewaan, emosional dia lepaskanlah.

Jadi pada saat dia ditangkap, dia memang tidak pernah di dalam BAP mengatakan bahwa dirinya GAM dan ada sebenarnya peristiwa penting pada saat dia ditangkap, antara dia dan pemerintah saat itu, tetapi untuk eksistensi perjuangan GAM kedepan dia siap memasang badan untuk menutup bahwa itu bukan kegiatan GAM.

Sebenarnya kalau kami sebagai masyarakat Aceh di Jakarta melihat, dia sudah memberikan penyelamatan terhadap eksistensi perjuangan GAM, yang saat ini yang terjun pada perdamaian yang ditanda tangani pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki itu.

Namun sangat disayangkan saat sekarang beliau tidak ada yang peduli, dan beliau sekarang hanya mendekam di LP Cipinang tanpa ada yang jenguk dan tanpa ada yang mempertanyakan bagaimana kondisi dia, ini sebuah ironis dalam sebuah perjuangan.

Namun yang ingin saya katakan itu sudahlah. Itu masa lalu, MoU juga sudah walaupun benarnya peluang beliau cukup untuk bisa bebas dengan adanyan Keppres 22 Tentang pemberian Remisi umum pada seluruh GAM.

Tidak kecuali apakah dia berstatus Panglima atau segala macam, katakanalah partisipasi warga sipil terhadap GAM yang mendapat hukuman dari pemerintah itu akan mendapatkan remisi pembebasan, namun sangat disayangkan beliau tidak mendapatkan keadilan itu.
.
Mengenai Keppres 174 Tahun 1999 Yang Mendiskriminasikan Tapol Napol Aceh, Bagaimana Tanggapan Bapak Mengenai Hal Ini?

Justru karena itu kawan-kawan dan Tokoh-tokoh muda Aceh yang berada berada di Jakarta, Yogjakarta, Bandung dan termasuk di Aceh sendiri, dengan dibantu oleh tim Advokasi, mencoba tetap membantu, memperjuangkan keadilan bagi Tgk. Ismuhadi melalui hukum Positif yang ada.

Kita sudah tidak membericarakan lagi masalah MoU, masalah Remisi, karena itu menjadi debat kusir yang tidak akan pernah ada kejelasan. makanya kita berinisiatif dengan beberapa Tokoh-tokoh muda Aceh dan Tokoh-tokoh yang ada di Jakarta mencoba mencari celah baru yaitu melalui Keppres 174.

Di Keppres 174 itu memungkinkan Presiden memberikan  semacam perubahan status hukuman, dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman  sementara, Keppres inilah yang kita perjuangkan.

Alhamdulillah pada saat disampaikan pada Hearing dengan Komisi III DPR-RI, mereka cukup memberikan apresiasi, inikan faktor menyangkut keadilan, menyangkut kemanusiaan dan menyangkut diskriminasi hukum terhadap warga Negara Indonesia.

Ismuhadi sampai detik ini adalah Warga Negara Indonesia dan dia punya hak keadilan atas diberlakukakannya Keppres 174 tahun 1999 Tentang Remisi. Artinya saudara Ismuhadi sampai detik ini masih mendekam di LP Cipinang selama 12 tahun berjalan dan menurut laporan kepala LP ia berkelakukan baik.

Bahkan dalam Hearing dengan Komisi III DPR-RI terungkap juga bahwasannya Kepala Lapas telah mengajukan ini kepada Pemerintah, tetapi tidak ada lanjutnya sampai atau tidaknya surat itu.

Jadi dalam rangka untuk memperoleh keadilanbagi Tgk. Ismuhadi, tim Advokasi Tapol dan bersama masyarakat Aceh yang ada di Jakarta sudah mencoba mengadakan hearing dengan komisi III DPR-RI dalam rangka agar bisa dilaksanakan Keppres 174.

Keppres 174 jelas akan memberikan perubahan dari status hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara. Keppres tersebut pelaksanaannya harus melalui keputusan Menteri Departemen Hukum dan HAM.

Ini kita adakan Hearing dengan DPR-RI agar supaya DPR-RI bisa memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM serta kepada Presiden, kiranya Keppres ini bisa seger diberlakukan.

Ini ada penerapan,  contohnya mengenai Keppres yang dilakukan, seperti yang sudah diberlakukan terhadap 11 orang tahanan seumur hidup di Lp. Tanjung Gusta Medan. Maka dari sini kita berharap dan kita tidak lagi mengkaji tentang MoU, karena itu tidak ada tindak lanjutnya.

Maka mengenai Keppres 174 ini kita berharap Tgk. Ismuhadi bisa mendapatkan keadilan dan tidak lagi mendapatkan diskriminasi Hukum. Nah untuk ini juga Komnas HAM juga sudah mengeluarkan rekomendasi yang sama terkait Keppres 174 kepada Presiden pada bulan Juli tahun 2011.

Mudah-mudahan kita harapkan seluruh instansi baik Presiden, Menkopolhukam, Menkumham dan DPR kiranya bisa menindak lanjuti Keppres 174 hinga kiranya ada kepastian hukum bagi Tgk. Ismuhadi dan rekan-rekannya. | AT | RD | YD | M.Agam K |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016