Jakarta | Acehtraffic.com - Sejumlah
pengamat dan pakar hukum yang tergabung dalam Kelompok Lintas Hukum untuk
Perubahan menilai para penegak hukum, yakni polisi, jaksa, dan hakim sudah
kehilangan hati nurani. Hal ini tampak dari penanganan sejumlah kasus yang
sebenarnya tak perlu diproses hingga pengadilan.
"Saya sudah tidak percaya
lagi dengan penegak hukum di negara ini, kenapa hakim tidak ada hati
nurani," kata Mantan Ketua Hakim Mahkamah Agung, Bismar Siregar dalam
acara Pernyataan Keprihatinan Kelompok Lintas Hukum untuk Perubahan, kemarin.
Hal serupa dinyatakan mantan
Jaksa Agung Muda Penyidik Kejaksaan Agung, Chairul Imam yang menilai semua
aparat penegak hukum, terutama jaksa, mengalami penurunan kualitas.
Kini para penegak menganggap
tujuan akhir dari proses hukum adalah menghukum orang atau tersangka. Padahal,
tujuan proses hukum adalah terciptanya rasa peradilan, sehingga tidak hanya
berpatok pada delik perkara.
Sejumlah kasus kontroversial
mencuat beberapa waktu lalu. Pada awal Januari, masyarakat dikejutkan
persidangan pencurian sandal jepit. AAL, siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
3 Palu, Sulawesi Tengah, disidang karena dituduh mencuri sandal jepit yang
diklaim milik anggota kepolisian di sana.
November 2009, Pengadilan Negeri
Purwokerto memvonis nenek Minah dengan pidana penjara satu setengah bulan dan
masa percobaan tiga bulan. Minah divonis karena mencuri tiga buah kakao dari
kebun milik perusahaan di Darmakradena, Banyumas, Jawa Tengah.
Terakhir, kasus Rasmiah, 54
tahun, seorang pembantu rumah tangga yang dituduh majikannya mencuri enam
piring. Pengadilan Negeri Tangerang pada 2010 memvonis Rasmiah bebas. Tapi
jaksa mengajukan permohonan kasasi dan MA memutus Rasmiah bersalah dengan vonis
4 bulan 10 hari. | TP |


0 komentar:
Posting Komentar