Sumenep | Acehtraffic.com - Mohammad
Amin benar-benar nekat. Warga Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, kabupaten
Sumenep ini nekat melepas puluhan ekor ular min berbisa dalam tiga buah karung
di gedung Pengadilan Negeri Sumenep, Selasa 7 Februari 2012.
Amin melepas puluhan ular itu
dibantu dua pawang yang sengaja dibawanya. Akibat aksinya, pegawai PN Sumenep
berhamburan keluar gedung pengadilan karena takut digigit ular. Sedangkan Amin
ditangkap polisi untuk dimintai keterangan.
Amin mengaku aksi itu dilakukan
gara-gara kesal karena kasus sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri Duko I di
Kecamatan Arjasa antara dirinya sebagai ahli waris penggugat, dan Pemkab
Sumenep sebagai tergugat tiba-tiba diputus majelis hakim tanpa dihadiri dirinya
atau pengacaranya. “Ini tidak adil, hukum hanya menyentuh masyarakat kecil,”
katanya, Selasa 7 Januari 2012.
Menurut Amin aksinya bukan untuk
mencelakai orang. Dia hanya ingin membasmi “tikus-tikus” yang banyak menghuni
gedung PN Sumenep dan hanya bisa dimusnahkan dengan ular berbisa. “Terakhir
saya datang masih pembacaan kesimpulan, tiba-tiba saya sudah dapat salinan
putusan yang memenangkan Pemkab,” ujarnya dengan kesal.
Setelah Amin diamankan polisi,
puluhan pegawai PN Sumenep kemudian menangkap puluhan ular itu dan dimasukkan
ke dalam karung. Ular-ular dibawa ke markas Polresta Sumenep sebagai barang
bukti.
Kasus ini sendiri bermula tahun
2009 lalu. Amin tiba-tiba menyegel gedung SDN Duko I. Dia beralasan penyegelan
itu dilakukan karena tanah seluas 2500 m2 yang dibangun SDN Duko adalah milik
keluarganya dan pemkab hanya meminjam. “Sudah 35 tahun tanah saya dipakai, tapi
kami tak pernah dapat ganti rugi, makanya saya menuntut sekarang” ungkapnya. | AT
| TP |


0 komentar:
Posting Komentar