Lhokseumawe | acehtraffic.com - Jaringan
Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Pase pada hari ini, Senin, 27 Februari 2012
kembali menggelar pertemuan lokakarya, penyusunan rancangan qanun pemerintahan
mukim kota Lhokseumawe di gedung Hasbi Assidiqi. Acara yang berlangsung selama
sehari ini dihadiri seluruh mukim yang berada di kota Lhokseumawe, komisi A DPRK Lhokseumawe, Majelis Adat Aceh , Akademisi dan beberapa perwakilan elemen masyarakat sipil lainnya.
Draf rancangan qanun yang sebelumnya dirumuskan di Sekretariat JKMA Pase pada Minggu, 19 Februari 2012, bersama para imum mukim disempurnakan kembali dalam pertemuan lokakarya itu. Menurut Koordinator JKMA Pase Tgk Muhibuddin AR tujuan pertemuan itu meminta masukan-masukan untuk penyempurnaan draf rancangan qanun sebelum diajukan kepada DPRK Kota Lhokseumawe.
"Kita akan mendorong dan mengawal rancangan qanun ini untuk masuk dalam program legislasi DPRK Lhokseumawe", Ujar Tgk Muhibuddin AR.
Tgk. H. Ramli Amin, S.Ag, Mukim Paloh Timu mengatakan, “rancangan qanun mukim dipandang sangat penting karena selama ini mukim kurang kejelasan dalam masalah kedudukan, tugas dan kewenangannya. Insya Allah dengan ada qanun ini kalau pemerintah segera mengsahkan dan DPRD yang menetapkan Insya Allah kedudukan, fungsi dan wewenang sudah lebih jelas,” harapnya.
"Kita akan mendorong dan mengawal rancangan qanun ini untuk masuk dalam program legislasi DPRK Lhokseumawe", Ujar Tgk Muhibuddin AR.
Tgk. H. Ramli Amin, S.Ag, Mukim Paloh Timu mengatakan, “rancangan qanun mukim dipandang sangat penting karena selama ini mukim kurang kejelasan dalam masalah kedudukan, tugas dan kewenangannya. Insya Allah dengan ada qanun ini kalau pemerintah segera mengsahkan dan DPRD yang menetapkan Insya Allah kedudukan, fungsi dan wewenang sudah lebih jelas,” harapnya.
Lanjutnya, “dengan ada qanun ini
kan artinya fungsi mukim kalau dulunya mukim hanya sebuah nama tapi sedangkan
tugas yang tidak diberikan wewenang oleh camat kita tidak ada wewenang
tergantung pada camat, kalau sudah ada qanun sudah jelas. Kita juga akan kawal
qanun ini kepada bidang hukum pemerintah kota sampai kepada DPR,” terang Tgk.
H. Ramli Amin S.Ag.
Menurut imum Mukim Punteuet,
Suib, “Rancangan qanun mukim ini cukup bagus karena semenjak mukim ada di Aceh
belum ada qanun. Istilahnya sudah lebih setengah abad belum ada qanun tentang qanun
mukim. Maka alhamdulillah jika rancangan qanun ini selesai kita buat dan insya
Allah mudah-mudahan oleh pihak DPRK harus disahuti, karena keinginan mukim ini
adalah keinginan daripada masyarakat yang ada dipemukiman tersebut,” jelasnya. | AT | HR |

0 komentar:
Posting Komentar