
New York | Acehtraffic.com - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Dr. Marty M. Natalegawa serahkan instrumen ratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji-Coba Nuklir (CTBT), kepada Sekjen PBB sebagai depositary Traktat.
Instrumen ratifikasi tersebut diberikan Menlu pada Senin 6 Februari kemarin melalui Wakil Sekjen PBB untuk urusan Hukum, Patricia O’Brien.
“Secara resmi Indonesia tunjukkan komitmen untuk mewujudkan visi dunia tanpa senjata nuklir”, ujar Menlu dalam keterangan pers Kementerian Luar Negeri RI yang diterima Okezone, Selasa (7/2/2012).
Penyerahan ini untuk menuntaskan rangkaian proses ratifikasi Indonesia pada Traktat setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir tanggal 6 Desember 2011 yang selanjutnya ditandatangani oleh Presiden RI tanggal 4 Januari 2012 dan diundangkan pada Lembaran Negara No. 1 tambahan Lembaran Negara No. 5269.
“Dengan meratifikasi Traktat tersebut semakin membuka peluang bagi Indonesia untuk mendorong Negara lain yang belum meratifikasi Traktat CTBT untuk segera meratifikasinya”, sambung Menlu RI.
Dalam kesempatan penyerahan instrumen tersebut, Menlu RI dan Sekjen PBB sepakat untuk dapat memanfaatkan momentum ratifikasi Indonesia guna mendesak negara-negara Annex II lainnya untuk meratifikasi Traktat CTBT. Dengan demikian, visi bersama kearah dunia bebas senjata nuklir dapat segera dicapai.
Negara-negara pada Annex II yang belum ratifikasi CTBT adalah RRT, Korea Utara, Mesir, India, Iran, Israel, Pakistan dan Amerika Serikat. (faj) | Okezone

0 komentar:
Posting Komentar