Jakarta | Acehtraffic.com- Angelina Sondakh menerima dengan legowo
keputusan menonaktifkan dirinya dari kepengurusan pusat Partai Demokrat
sebagai wakil sekretaris jenderal partai. "Saya serahkan sepenuhnya ke
partai.
Saya hargai keputusan apa pun demi jayanya Demokrat," kata
Angelina seperti disampaikan kepada Kahfi Siregar, Divisi Komunikasi
Publik Partai Demokrat, Senin siang, 6 Februari 2012.
Sampai saat ini, Angie mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Belum menentukan pengacara, karena saya belum menerima surat panggilan pemeriksaan," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Jumat, 3 Februari 2012. (baca: Angelina Sondakh Resmi Jadi Tersangka)
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada jumpa pers kemarin menyebutkan bahwa siapa pun kadernya yang tersangkut kasus pelanggaran hukum dan telah dijadikan tersangka secara otomatis akan dinonaktifkan. (Baca: Jadi Tersangka, Angie Dinonaktifkan dari Demokrat?)
Sementara
itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustofa menyatakan
Angelina sudah berhenti sebagai pengurus DPP sejak menyandang status
sebagai tersangka pekan lalu. Saan menjelaskan surat pemberhentian
Angelina sudah diurus oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat. "Sudah
diproses," kata Saan.
Namun Saan menegaskan bahwa Angelina hanya diberhentikan sebagai pengurus. Anggota Komisi Olahraga DPR ini tidak secara otomatis diberhentikan sebagai kader Partai Demokrat. Saan menjelaskan, hingga saat ini, meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Angelina masih berstatus anggota partai.
Menurut Saan, ada perbedaan perlakuan yang diterima oleh Nazaruddin dengan Angelina. Nazaruddin langsung diberhentikan dari partai karena kabur ke luar negeri saat ditetapkan sebagai tersangka. | Tempo.co
Sampai saat ini, Angie mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Belum menentukan pengacara, karena saya belum menerima surat panggilan pemeriksaan," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Jumat, 3 Februari 2012. (baca: Angelina Sondakh Resmi Jadi Tersangka)
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada jumpa pers kemarin menyebutkan bahwa siapa pun kadernya yang tersangkut kasus pelanggaran hukum dan telah dijadikan tersangka secara otomatis akan dinonaktifkan. (Baca: Jadi Tersangka, Angie Dinonaktifkan dari Demokrat?)
Sementara
itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustofa menyatakan
Angelina sudah berhenti sebagai pengurus DPP sejak menyandang status
sebagai tersangka pekan lalu. Saan menjelaskan surat pemberhentian
Angelina sudah diurus oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat. "Sudah
diproses," kata Saan. Namun Saan menegaskan bahwa Angelina hanya diberhentikan sebagai pengurus. Anggota Komisi Olahraga DPR ini tidak secara otomatis diberhentikan sebagai kader Partai Demokrat. Saan menjelaskan, hingga saat ini, meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Angelina masih berstatus anggota partai.
Menurut Saan, ada perbedaan perlakuan yang diterima oleh Nazaruddin dengan Angelina. Nazaruddin langsung diberhentikan dari partai karena kabur ke luar negeri saat ditetapkan sebagai tersangka. | Tempo.co

0 komentar:
Posting Komentar