
Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Direktur Utama hotel Lidho Graha Lhokseumawe Syukri, tetap berserikeras dengan keputusannya untuk memecat karyawannya. Menurut Syukri Pemecatan itu dinilai wajar, karena para karyawan itu telah mengabaikan tugas sebagai pekerja dan diduga dengan sengaja melakukan aksi sabotase menjurus ke aksi teror. Sabtu, 11 Februari 2012.
“saya akan segera pecat mereka, tindakan mereka tidak bisa ditolerir lagi karena selain merugikan hotel, mereka juga diduga sengaja melakukan aksi sabotase, dengan jalan mencabut salah satu pipa gas yang terpasang pada rangkaian mesin, yang berakibat fatal bagi keamanan hotel.” Ujar Sukri kepada wartawan beberapa waktu lalu.
“Dengan aksi mogok para pekerja hotel sampai sekarang ini, mereka sendiri menganggung ruginya. Dengan rencana pemecatan tersebut, secara otomatis, hak-hak mereka seperti pesangon dan hak lainnya akan gugur dengan sendirinya”. Tegas Syukri.
Syukri menambahkan “Dampak bagi hotel sendiri yaitu kekurangan tenaga kerja dan secara otomatis citra hotel ini jatuh di mata masyarakat. Sebelum munculnya aksi mogok karyawan banyak masyarakat dan kalangan pemerintah yang berminat memesan kamar dan ruangan pertemuan”.
Namun karena aksi mereka, masyarakat dan kalangan pemerintah membatalkan pemesanan tersebut, karena mereka mengetahui pelayanan di hotel Lidho sejak demo berlangsung sampai sekarang nyaris lumpuh.
“saya tepaksa merekrut tenaga kerja baru, Dimana para pekerja itu belum berpengalaman melayani tamu dan mengurus makanan serta bagian kebersihan.
”Lanjut Syukri.
Seketaris Perusahaan Daerah (PD) Aceh Utara T.Deliansyah mengatakan, Syukri tidak dapat bertindak semana-mena, dengan jalan berencana memecat 63 karyawan termasuk tenaga kerja kontrak. Ungkpanya, semestinya Dirut Lidho graha itu mengedenpankan rasa kemanusiaan terhadap pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
“kami sebagai atasan Lidho yang mengurusi pengelolaan Hotel Lidho graha tidak akan merestui hal itu. Bahkan kami mendukung agar Hotel Lidho graha diaudit, dan sekarang hotel itu lagi diaudit pihak BPK. Audit BPK terhadap hotel Lidho graha yang tengah berlangsung, untuk mencari tahu kucuran dana hibah dari pemerintah Aceh Utara tahun 2010-2011 sebesar 4,3 miliar kemaja saja dibawa.”
Kepala dinas sosial, dan Tenaga kerja Pemko Lhokseumawe Ridwan Jalil meminta Dirut Hotel tersebut jangan mengambil keputusan sepihak. Karena pihaknya tengah memediasi persoalan tuntutan tenaga kerja dengan pihak manajemen hotel.
Soal menurunnya pendapatan hotel tersebut juga tidak dapat dikaitkan dengan PHK apalagi berencana memecat karyawan hotek Lidho Graha.
Bila para pekerja, menuntut agar Syukri mundur dari jabatannya, menurut Ridwan itu bukan urusan pekerja, tetapi kewenangan itu ada tangan Bupati Aceh Utara.
Kalaupun mereka menyuarakan soal harta kekayaan hotel yang dijual itu juga bukan hak pekerja. Seharusnya difahami para pekerja dalam kontek aksi mogok adalah tuntutan terkait upah, upah lembur, jaminan kesehatan, jaminan masa depan, kontrak kerja, dan hak tunjangan lainnya.
Informasi dari pengawas bidang tenaga kerja dinas sosial dan tenaga kerja Pemko Lhokseumawe menyebutkan, hotel Lidho Graha terlalu banyak persoalan di dalamnya, salah satunya sudah 6 tahun hotel tersebut belum memperpanjang izin hotel kepada pemerintah kota Lhokseumawe.| AT | AG |

0 komentar:
Posting Komentar