
"Hasil penetapan tersebut
hanya berdasarkan penelitian di internet," kata Sekretaris Umum Ikatan
Keluarga Besar Tegal, Arief Muktiono, di Balaikota Jakarta, Selasa, 21 Februari
2012.
Untuk itu, ia meminta adanya
survei secara independen agar hasil pemberlakuan pajak restoran ini tidak
memberatkan para pedagang kecil. Selain itu, dengan adanya survei secara
independen ini, dapat diperoleh solusi yang baik kedua belah pihak. Survei ulang
secara independen ini harus memperhatikan faktor-faktor lain yang memengaruhi
pendapatan pemilik warung makan, antara lain sewa tempat dan biaya pegawai.
Selain itu, Arief menyesalkan
komunikasi antara pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kowarteg terkait
penetapan batas minimal omzet pajak restoran. Ia mengatakan, Kowarteg sempat
dihubungi oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo melalui telepon tentang nominal
omzet minimum restoran wajib pajak.
"Jadi saat itu, gubernur
menelepon pihak Kowarteg untuk persetujuan batas minimal pajak restoran Rp 200
juta/tahun. Waktu itu, iya saja karena kami enggak mungkin saat ditelepon
gubernur ngitung dulu pakai kalkulator. Terus kami biasanya pakai hitungannya
per hari bukan per tahun," kata Arief. Dengan nominal itu, maka jumlah
omzet restoran wajib pajak hampir sama dengan Rp 550.000 per hari.
Terkait pengajuan judicial review
ke Mahkamah Agung [MA], Arief menyatakan bahwa hal itu ada di tangan Yayasan
Lembaga Badan Hukum Indonesia [YLBHI]. "Kalau untuk urusan MA, tanyakan
saja ke YLBHI," ungkapnya. | AT | KP |

0 komentar:
Posting Komentar