Depok | acehtraffic.com - Dua
bayi kembar yang saat ini berusia 12 hari dihargai Rp 40 juta oleh tersangka
perdagangan manusia MS [49]. Karyawati di ITC Depok itu menjual bayi milik Anh
[29], warga Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Penjualan ini dipicu oleh niat
Anh memberikan dua anaknya ke orang lain. Sebab, Anh merasa tidak mampu
mengasuh anak ketiga dan keempat tersebut. Terlebih lagi, suaminya meniggalkan
MS ketika dia sedang mengandung dua bayi tersebut.
Lalu, seorang tetangga
menghubungkan niat Anh ke MS yang tinggal di Cinere, Kota Depok. Kepada Anh, MS
mengatakan akan membawa bayi tersebut ke saudaranya agar diasuh. Sebagai
gantinya, MS memberikan uang Rp 1,85 juta untuk mengganti biaya persalinan di
bidan.
Namun, bukannya menyerahkan ke
saudaranya, bayi tersebut malah ditawarkan ke orang-orang di Depok. Rencana ini
dapat diendus oleh tim reserse mobil Kepolisian Sektor Limo. Kemudian, tim
reserse menjebaknya dengan pura-pura menawar bayi dan ingin membelinya akhir
pekan lalu.
"Akhirnya, pelaku ditangkap
petugas saat hendak transaksi di ITC Depok Jalan Margoda Raya. Sementara pelaku
yang kami tangkap masih MS, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan
adanya pelaku lain dalam kasus ini," tutur Kepala Kepolisian Resor Kota
Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Selasa, 21 Februari 2012 di Depok. | AT
| KP |

0 komentar:
Posting Komentar