Banda Aceh | Acehtraffic.com- Putusan Sela No 1/SKLN-X/2012 yang diputuskan di Mahkamah Konstitusi hari ini membuka kembali ruang bagi warga Aceh.
Bagi yang berminat atau yang belum mendaftar untuk mendaftarkan diri kembali sebagai kandidat, segera lakukan karena MK telah memberikan waktu 7 hari lagi untuk pendaftaran calon. Selasa, 17 Januari 2012.
Putusan sela hari ini adalah memerintahkan termohon untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan.
Jadi, jika anda yang berkeinginan merubah nasib hidup dan ingin hidup yang lebih baik bila terpilih, silakan mendaftarakan diri untuk merebut kursi nomor satu baik di propinsi Aceh maupun dikabupaten Kota di Aceh dalam arena pertarungan yang tidak bertepi ini. | AT | RD |
Putusan sela hari ini adalah memerintahkan termohon untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan.
Jadi, jika anda yang berkeinginan merubah nasib hidup dan ingin hidup yang lebih baik bila terpilih, silakan mendaftarakan diri untuk merebut kursi nomor satu baik di propinsi Aceh maupun dikabupaten Kota di Aceh dalam arena pertarungan yang tidak bertepi ini. | AT | RD |


0 komentar:
Posting Komentar