Inilah amar putusan sela MK untuk pilkada Aceh Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan Termohon untuk:
• Membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Ahmad
Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati dan M. Akil Mochtar.
Masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal enam belas bulan Januari tahun dua ribu dua belas yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal tujuh belas bulan Januari tahun dua ribu dua belas oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati dan M. Akil Mochtar, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Termohon/Kuasanya, dan Pihak Terkait/Kuasanya. | Baca Disini Lengkapnya
Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati dan M. Akil Mochtar.
Masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal enam belas bulan Januari tahun dua ribu dua belas yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal tujuh belas bulan Januari tahun dua ribu dua belas oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati dan M. Akil Mochtar, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Termohon/Kuasanya, dan Pihak Terkait/Kuasanya. | Baca Disini Lengkapnya


0 komentar:
Posting Komentar