Jakarta | Acehtraffic.com - Nikita Mirzani kembali membuat heboh setelah foto-foto topless-nya
dengan Edwin Soekmono dan foto mesranya dengan Daus Mini tersebar luas
beberapa waktu lalu. Pekan silam, model dan presenter sensual ini
mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Nikita,
yang selama ini terkesan masih gadis, rupanya juga pernah menikah dan
bercerai, Dia memiliki seorang anak perempuan berumur empat tahun. Soal
kabar pernikahannya yang berlangsung pada tahun 2006, dan setahun
kemudian bercerai, itu Nikita belum bisa dimintai konfirmasi. Ketika
dihubungi melalui telepon selulernya kemarin, dia tidak merespons.
Kepada salah satu situs online, Nikita membenarkan bahwa dia pernah
menikah, punya anak, dan bercerai. Namun, dia enggan menyebutkan nama
mantan suaminya, yang menurut kabar berprofesi sebagai pengusaha. "Untuk
saat-saat ini saya belum bisa membocorkan ya," ujarnya melalui telepon,
Minggu 15 Januari 2012.
Diakui Nikita, dia menikah dengan sang
pengusaha pada 2006. "Aku nikah di tahun 2006, dan tahun 2007 melahirkan
anak. Seminggu pascakelahiran anak, aku menggugat cerai suami,"
katanya.
Sementara itu, pekan silam Nikita ditegur KPI karma dinilai mengeksploitasi tubuhnya terkait penampilan dia pada pogram acara Kakek-kakek Narsis (KKN) dalam
episode 'Alat Kontrasepsi' yang ditayangkan Trans TV. Surat teguran
pertama KPI untuk Nikita itu dirilis pada 9 Januari 2012 dengan nomor
surat 04/K/KP[/O1 / 12 yang sekaligus juga teguran kedua untuk Trans TV.
Teguran pertama adalah untuk acara yang sama pada 1 November 2011
untuk episode berjudul 'Teman tapi Mesra'.
KPI menilai, pada acara
yang melibatkan Ananda Omesh, Indra Birowo, Ronal Surapraja, dan
Magdalena itu Nikita sengaja memperlihatkan bagian dadanya secara vulgar
pada episode 'Alat Kontrasepsi' . Dalam suratnya, KPI menuliskan bahwa
pada 26 Desember 2011 puku123.39 (TransTv menayangkan adegan model
perempuan (Nikita Mirzani) yang mengeksploitasi tubuh bagian dada dan
paha secara vulgar yang disimpulkan KPI melanggar Pasa18 Pedoman
Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran yang diatur pada
pasal 9 serta pasal 17 huruf a.
Sementara itu, Hadiansyah Lubis,
Kepala Departemen Humas Trans TV, mengatakan, program itu sudah sesuai
dengan klasifikasi tayangan untuk dewasa (D). "Saat ini kami sedang me-review dan
melakukan perbaikan," kata Hadiansyah seraya mengatakan bahwa pihaknya
akan mengevaluasi program tersebut sesuai dengan ketentuan pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program.
Nikita menganggap teguran KPI itu salah alamat. Dia berpendapat gaya dan penampilannya saat shooting acara tersebut masih normal dan wajar. 'Yang ada di acara itu ('Kakek-kakek Narsis') bukan cuma aku doang. Ada beberapa orang lagi, dan penampilannya lebih parah," kata Nikita saat dihubungi melalui telepon, semalam.
Nikita menganggap teguran KPI itu salah alamat. Dia berpendapat gaya dan penampilannya saat shooting acara tersebut masih normal dan wajar. 'Yang ada di acara itu ('Kakek-kakek Narsis') bukan cuma aku doang. Ada beberapa orang lagi, dan penampilannya lebih parah," kata Nikita saat dihubungi melalui telepon, semalam.
Jika dianggap KPI tak pantas, Nikita justru heran. Soal pakaian hot, misalnya, Nikita mengaku tinggal memakai kostum yang sudah disiapkan tim wardrobe TransTV. "Mungkin karena (dada) aku terlihat besar, kemudian dibesar-besarkan," ujarnya.
Ketika
dadanya yang besar itu digoyang-goyangkan, kata Nikita, pasti akan
terlihat di layar televisi semakin besar ukurannya. "Dada ini udah gede.
Gerak sedikit aja, pasti bergoyang," ujarnya.| AT | KS |


0 komentar:
Posting Komentar