Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Pelayanan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia [RSUDCM]
Kota Lhokseumawe selama ini terlihat buruk, pasalnya seorang pasien rawat inap
menderita penyakit tumor di matanya harus bersusah payah menjumpai dokter
spesialis mata di kliniknya. Kamis, 26 Januari 2012.
Seharusnya sang dokter harus memeriksa pasien keruang inapnya,
bukan malah pasien yang menjumpai dokter. Pasien tersebut bernama Azrikal Mona
[8], pasien JKA asal gampong Teungoh Jungka Gajah, Kecamatan Meurah Mulia Aceh
Utara.
Ayah pasien kepada reporter www.acehtraffic.com
mengaku bahwa setiap kali melakukan visit dokter dirinya harus membawa anaknya
dengan menggunakan tempat tidur dorong ke ruang Poliklinik Mata.
“kalau saya mau konsultasi dengan dokter, saya selalu membawa anak
saya dengan menggunakan tempat tidur dorong ke ruang Poliklinik Mata”. Ujar Bustamam
ayah pasien.
Ketika dikonfirmasi wartawan, dokter yang menangani pasien menolak
untuk diwawancarai, bahkan dokter tersebut menceramahi wartawan dan
mengeluarkan kata-kata yang sangat tidak enak untuk di dengar
“Saya tidak mau diwawancara dan saya juga punya hak untuk tidak
diwawancarai”. Ujar dr. Halimah, S.pm.
Sementara itu Direktur RSUDCM membantah bahwa sikap dokter yang
engan untuk merawat Azrikal Mona itu melanggar kode etik dokter dan
perlindungan konsumen. Menurutnya pada saat itu pasien mata membludak maka
pasien rawat inap mata pun harus melakukan visit di Poliklinik mata.
“Sikap dokter itu tidak melanggar kode etik dokter karena saat ini
pasien berobat mata sangat mebludak mata
pasien rawat inap pun harus melakukan visit dokter di ruang poliklinik Mata”.
Ujar dr. Anita Syafridah Direktur RSUDCM.
Terkait hal tersebut, Koordinator yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia [YLBHI] Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Banda Aceh Pos Lhokseumawe
menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh dokter tersebut telah melanggar
hak-hak pasien dan juga telah melanggar Undang-undang Tentang Praktek
Kedokteran.
“Dokter itu telah melakukan pelanggaran terhadap pasien dan Undang-undang
Tentang Praktek Kedokteran karena dokter berkewajiban untuk memberikan
pelayanan medis”. Ujar Zulfikar, SH koordinator YLBHI LBH Banda Aceh Pos
Lhokseumawe.
Ia menambahkan “Masalah ini menjadi tanggung jawab Manajemen rumah
sakit dan apabila keluar pasie merasa dirugikan dan hak-haknya terbaikan maka
Rumah Sakit Umum Daerah Cut Mutia pun sah-sah saja untuk digugat”. Tambah
Zulfikar.| AT | AG |


0 komentar:
Posting Komentar