News Update :

Pelayanan Rumah Sakit Umum Cut Mutia Lhokseumawe sangat Buruk

Kamis, 26 Januari 2012

Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Pelayanan rawat inap  di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia [RSUDCM] Kota Lhokseumawe selama ini terlihat buruk, pasalnya seorang pasien rawat inap menderita penyakit tumor di matanya harus bersusah payah menjumpai dokter spesialis mata di kliniknya. Kamis, 26 Januari 2012.

Seharusnya sang dokter harus memeriksa pasien keruang inapnya, bukan malah pasien yang menjumpai dokter. Pasien tersebut bernama Azrikal Mona [8], pasien JKA asal gampong Teungoh Jungka Gajah, Kecamatan Meurah Mulia Aceh Utara.

Ayah pasien kepada reporter www.acehtraffic.com mengaku bahwa setiap kali melakukan visit dokter dirinya harus membawa anaknya dengan menggunakan tempat tidur dorong ke ruang Poliklinik Mata.

“kalau saya mau konsultasi dengan dokter, saya selalu membawa anak saya dengan menggunakan tempat tidur dorong ke ruang Poliklinik Mata”. Ujar Bustamam ayah pasien.

Ketika dikonfirmasi wartawan, dokter yang menangani pasien menolak untuk diwawancarai, bahkan dokter tersebut menceramahi wartawan dan mengeluarkan kata-kata yang sangat tidak enak untuk di dengar

“Saya tidak mau diwawancara dan saya juga punya hak untuk tidak diwawancarai”. Ujar dr. Halimah, S.pm.

Sementara itu Direktur RSUDCM membantah bahwa sikap dokter yang engan untuk merawat Azrikal Mona itu melanggar kode etik dokter dan perlindungan konsumen. Menurutnya pada saat itu pasien mata membludak maka pasien rawat inap mata pun harus melakukan visit di Poliklinik mata.

“Sikap dokter itu tidak melanggar kode etik dokter karena saat ini pasien  berobat mata sangat mebludak mata pasien rawat inap pun harus melakukan visit dokter di ruang poliklinik Mata”. Ujar dr. Anita Syafridah Direktur RSUDCM.

Terkait hal tersebut, Koordinator yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia [YLBHI] Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh dokter tersebut telah melanggar hak-hak pasien dan juga telah melanggar Undang-undang Tentang Praktek Kedokteran.

“Dokter itu telah melakukan pelanggaran terhadap pasien dan Undang-undang Tentang Praktek Kedokteran karena dokter berkewajiban untuk memberikan pelayanan medis”. Ujar Zulfikar, SH koordinator YLBHI LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.

Ia menambahkan “Masalah ini menjadi tanggung jawab Manajemen rumah sakit dan apabila keluar pasie merasa dirugikan dan hak-haknya terbaikan maka Rumah Sakit Umum Daerah Cut Mutia pun sah-sah saja untuk digugat”. Tambah Zulfikar.| AT | AG |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016