Jakarta | Acehtraffic.com - M Nazaruddin tidak henti-hentinya menyerang Ketua Umum
Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Kali ini, nama Anas diseretnya dalam
kasus korupsi pembangunan PLTS di Depnakertrans.
Hal ini
diungkapkan Nazaruddin saat dijadikan saksi untuk terdakwa Timas Ginting
di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu 18 Januari 2012.
Di
PT Anugrah Perkasa, Nazaruddin sempat memiliki saham sebanyak 70
persen. Namun sekitar tahun 2007, dijual 40 persen kepada Anas.
Perusahaan
ini, lanjut Nazaruddin, memiliki kantor pusat di Pekanbaru. Namun di
Jakarta, perusahaan tersebut memiliki cabang perwakilan di kawasan
Casablanca.
Nah, untuk menggarap proyek ini, Anas mengutus seseorang bernama Marisi Matondang. "Marisi Matondang ditaruh Anas dalam proyek PLTS di bagian administrasi," ujar Nazaruddin.
Nazaruddin
sendiri mengaku tidak pernah mengurusi proyek ini selama kerja di PT
Anugrah. Saat itu, dia lebih concern dengan proyek Rp 500 miliar di
Kementerian Lingkungan Hidup.
PT Anugrah sendiri menyuntikan
modal kepada PT Alfindo Nuratama, pemenang tender tersebut. Soal
jumlahnya, Nazaruddin mengaku tidak tahu.
Soal keterlibatan
istrinya, Neneng Sriwahyuni, Nazaruddin lagi-lagi membantah keras.
Neneng memang menerima 5 lembar cek, namun itu bukan terkait proyek
PLTS.| AT | DT |

0 komentar:
Posting Komentar