Jakarta | Acehtraffic.com - Markas Besar (Mabes) TNI memprediksi adanya ancaman yang
mungkin terjadi di Indonesia. Ancaman itu berupa ancaman bersifat
potensial dan faktual, baik yang bersifat tradisional dan
non-tradisional.
"Ancaman potensial yaitu konflik perbatasan
dengan negara tetangga, sabotase, spionase rahasia pertahanan negara,"
kata Panglima TNI, Laksamana TNI Agus Soehartono, dalam jumpa pers di
Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/01/2012).
Ancaman
faktual, tutur Agus, yakni pelanggaran wilayah Indonesia, gerakan
separatis bersenjata, terorisme, radikalisme, kejahatan transnasional,
konflik komunal dan bencana alam. Guna menghadapi ancaman tersebut,
Mabes TNI pun mengeluarkan lima kebijakan untuk 2012.
Pertama,
dilakukan peningkatan kesiapan operasional TNI dengan melengkapi
perlengkapan dan alutsista dan peningkatan kualitas SDM melalui program
diklat. Tidak ketinggalan peningkatan kesejahteraan prajurit dan PNS
TNI, dan peningkatan tertib administrasi dan hukum.
"Kedua, kebijakan pembangunan kekuatan TNI meliputi organisasi, personel, materil, dan anggaran," lanjut Agus.
Ketiga, kebijakan dan kekuatan TNI, meliputi kekuatan terpusat dan kekuatan wilayah.
"Gelar
kekuatan terpusat untuk menindak ancaman di berbagai daerah,
penanggulangan bencana alam, penataan dan pengembangan organisasi
Kostrad, serta alih Kodal beberapa Yonif Raider Kodam menjadi Yonif
Raider Kostrad. Sedangkan gelar kekuatan wilayah meliputi pengembangan
dan pembentukan satuan di Kodam, memperluas komando kendali komunikasi
komputerisasi informasi pengamatan dan pengintaian (K4IPP) di wilayah
perbatasan laut dan pulau-pulau terluar, serta peningkatan status
pangkalan TNI AU di Kalimantan," jelas Agus.
Keempat, kebijakan
penggunaan kekuatan TNI yang yang diarahkan untuk melaksanakan operasi
intelijen secara tajam guna deteksi dan cegah dini ancaman, melaksanakan
operasi teritorial secara terpadu, melaksanakan operasi pengamanan
publik, melaksanakan operasi perbatasan, melaksanakan patroli laut dan
udara, serta melaksanakan misi perdamaian dunia di bawah bendera PBB.
"Ini merupakan kewenangan Panglima TNI sesuai dengan amanah UU RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI," tutur Agus.
Kelima, kegiatan prioritas pembangunan TNI. Hal itu meliputi 4 prioritas dari 6 prioritas pembangunan pertahanan.
Prioritas
pertama adalah kemampuan pertahanan mencapai MEF (kekuatan pokok
minimum). Fokusnya "meningkatkan profesionalisme personel, modernisasi
alutsista, dan pengamanan wilayah perbatasan dan pulau terluar," ujar
Agus.
Prioritas selanjutnya di bidang pencegahan dan
penanggulangan gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di laut. Setelah
itu, prioritas rasa aman dan ketertiban masyarakat. Terakhir, prioritas
modernisasi deteksi dini keamanan nasional yang difokuskan pada
memperluas cakupan deteksi dini.
"Di luar maupun di dalam negeri melalui analisa lingkungan strategis," tandas Agus.| AT | DT |


0 komentar:
Posting Komentar