News Update :

MK Pertimbangkan Undurkan Pilkada Aceh

Kamis, 26 Januari 2012

Jakarta| Acehtraffic.com- Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kemungkinan pengunduran jadwal pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Aceh. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md. mengatakan, pihaknya masih merumuskan segala aspek yang berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan pencoblosan.

Menurut dia, Mahkamah akan menggelar sidang gugatan uji materi aturan pemilihan kepada daerah di Aceh Jumat besok. Sidang mengagendakan pembacaan putusan akhir.

"Nanti kita lihat, hari Jumat," ujar Mahfud setelah menyampaikan sambutan pada Seminar Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah di Jakarta kemarin.

Mahfud berharap putusan akhir MK bisa menciptakan penyelenggaraan pilkada di Aceh yang lebih baik. Namun ia menolak mendahului apakah putusan akhir akan menyatakan pengunduran jadwal pemilihan atau tidak.

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan sela terkait dengan pilkada Aceh pada 17 Januari lalu. Dalam putusannya itu, MK meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah selama tujuh hari. Hingga ditutup 24 Januari lalu, tercatat ada tiga pasangan calon gubernur mendaftar ke KIP. Dengan demikian, kini total ada tujuh pasang calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkompetisi.

Tiga pasangan baru adalah Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf (Partai Aceh), Hendra Fadli-Yuli Zuardi Rais (independen), dan Fakhrulsyah Mega-Zulfinar (independen). Sedangkan empat pasangan calon sebelumnya adalah Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah, Abi Lampisang-Teuku Suriansyah, dan Darni M. Daud-Ahmad Fauzi.

Namun membengkaknya jumlah kandidat memicu masalah baru. KIP tak yakin seluruh tahapan bisa dilaksanakan hingga hari pencoblosan 16 Februari nanti. Apalagi pemilihan gubernur dan bupati/wali kota dilaksanakan serentak di 17 kabupaten dan kota.

Anggota KIP Aceh, Yarwin Adi Dharma, mengatakan masuknya calon independen mengharuskan KIP mengecek kebenaran bukti dukungan. Itu akan memakan waktu lama karena setiap calon gubernur dari jalur independen harus dibuktikan kesahihannya mendapatkan minimal 148.598 kartu tanda penduduk pendukung mereka.
Karena alasan itulah KIP Aceh dan perwakilan KIP dari kabupaten dan kota lalu menyampaikan persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. KIP meminta pertimbangan agar diizinkan menggeser jadwal pemungutan suara hingga 9 April 2012.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyambut baik keputusan KIP menggeser jadwal pemungutan suara. Ia berharap MK juga bisa mengabulkan permintaan penyelenggara pemilu Aceh. "Waktunya memang sangat mepet jika tetap dipaksakan untuk pemungutan suara pada 16 Februari," kata Gamawan.

Calon Gubernur Aceh yang juga gubernur incumbent, Irwandi Yusuf, menilai pengunduran kembali jadwal pemilihan merugikan puluhan calon. Hal itu juga disebutnya melanggar undang-undang.

"Akan sangat merugikan calon lain, dan tambah banyak biaya politik yang harus dikeluarkan para calon," ujarnya seusai meresmikan waduk 60 hektare anti banjir di Kota Lhokseumawe, kemarin. | Koran TEMPO
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016