Lhokseumawe | Acehtraffic.com –
Terkait Komisi Independen Pemilihan [KIP] Aceh yang meminta pengunduran waktu
pencoblosan Pilkada Aceh. Gubernur Aceh tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Rabu, 25 Januari 2012.
Menurut Gubernur Aceh tidak ada satu
pun pihak, baik Gubernur, Presiden, Bupati dan walikota yang dapat mempengaruhi
KIP. KIP itu merupakan sebuah intansi yang independen maka mereka memiliki
kebijakannya sendiri.
Irwandi Yusuf menilai apabila waktu
pencoblosan diundurkan maka ini merupakan suatu pelanggaran hukum, KIP harus
menjalankan tugasnya harus sesuai dengan hukum baik undang-undang maupun
keputusan Mahkamah konstitusi [MK].
Selain melanggar aturan hukum,
apabila waktu pencoblosan diundur maka juga dapat merugikan para calon Gubernur
Aceh yang telah lama mendaftar, kerugikan yang terbesar adalah kerugiaan
financial.
“Jika diundurkan maka sangat
merugikan, kerugian yang utama adalah kerugian financial karena biaya untuk
maju sebagai calon Gubernur sangat besar”. Ujar Irwandi Yusuf. Sambil menambahkan
apabila nantinya waktu pencoblosan akan tetap diundurkan, mungkin nanti akan
ada pihak-pihak yang mengugat KIP.
Sejumlah kandidat walikota dan
bupati di Lhokseumawe yang sudah mengambil nomor urut kepada
Acehtraffic.com mengungkapkan rasa kekecewaan yang luar biasa apabila
terjadinya pengunduran hari pencoblosan oleh KIP, pasalnya biaya politik yang dihabiskan setelah tiga
kali penundaan sudah sangat besar.
“Hukum telah menjadi semua tidak
pasti, keputusan terkadang membela yang satu dan mengorbankan banyak yang lain,”
Ujar H. Nazaruddin kandidat calon walikota Lhokseumawe dari jalur Independen. |
AT | RD | AG

0 komentar:
Posting Komentar