Banda Aceh | Acehtraffic.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (mk) menyaranka agar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, yang langsung mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan Pilkada Aceh, bukan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda).
Alasannya, Dirjen Otda tidak memiiliki kapasitas mengajukan permohonan karena keberadaannya tidak disebut di UUD 1945.
Hal itu terungkap dalam persidangan pertama perkara gugatan Pilkada Aceh yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Jumat 13 januari 2012. Sidang yang dipimpin Hakim Harjono didampingi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim itu, berisi gugatan perkara Nomor 1/SKLN-X/2012 dibuka pada pukul 10.00 dan berakhir setengah jam kemudian, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dirjen Otda Prof Djohermansyah Djohan beserta sejumlah direktur lain di Kementerian Dalam Negeri hadir, sedangkan KIP Aceh diwakili kuasa hukum Imran Mahfudi.
Imran Mahfudi kepada wartawan mengatakan dalam persidangan awal itu majelis hakim menilai legal standing (status pemohon) masih diragukan karena tidak terlalu kuat secara hukum.
Selain itu, majelis juga menyarankan agar materi yang dipersengketakan seharusnya berkaitan dengan kewenangan dalam situasi tertentu demi keamanan negara dan pengembangan demokrasi.
Atas dasar itu, Mendagri adalah pihak yang paling berwenang mengajukan gugatan karena bertanggung jawab sebagai pembina politik di daerah.
Imran menyebutkan, pihaknya sependapat dengan majelis hakim. Namun Ia menilai seorang Dirjen tidak memiliki kapasitas mengajukan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga negara dalam MK, karena keberadaan Dirjen bukan perintah dari UUD 1945, melainkan perintah dari UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dengan landasan hukum itu, Imran menilai Dirjen Otda tidak memenuhi syarat sebagai pemohon sebagaimana dimaksud pada pasal 61 UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 peraturan MK No 8 tahun 2006 tentang pedoman beracara dalam sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara.
“Dalam sengketa kewenangan, kapasitas pemohon sangat menentukan apakah MK berwenang untuk mengadili perkara itu atau tidak,” kata Imran.
Jika saja gugatan ini diajukan oleh Dirjen Otda, maka Imran berharap gugatan ini ditolak. Sehubungan dengan itu, Majelis Hakim meminta agar pada lanjutan sidang berikutnya, pemohon diminta untuk memperbaiki permohonannya. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 16 Januari 2012 pukul 16.00 wib. | Serambi
Hal itu terungkap dalam persidangan pertama perkara gugatan Pilkada Aceh yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Jumat 13 januari 2012. Sidang yang dipimpin Hakim Harjono didampingi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim itu, berisi gugatan perkara Nomor 1/SKLN-X/2012 dibuka pada pukul 10.00 dan berakhir setengah jam kemudian, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dirjen Otda Prof Djohermansyah Djohan beserta sejumlah direktur lain di Kementerian Dalam Negeri hadir, sedangkan KIP Aceh diwakili kuasa hukum Imran Mahfudi.
Imran Mahfudi kepada wartawan mengatakan dalam persidangan awal itu majelis hakim menilai legal standing (status pemohon) masih diragukan karena tidak terlalu kuat secara hukum.
Selain itu, majelis juga menyarankan agar materi yang dipersengketakan seharusnya berkaitan dengan kewenangan dalam situasi tertentu demi keamanan negara dan pengembangan demokrasi.
Atas dasar itu, Mendagri adalah pihak yang paling berwenang mengajukan gugatan karena bertanggung jawab sebagai pembina politik di daerah.
Imran menyebutkan, pihaknya sependapat dengan majelis hakim. Namun Ia menilai seorang Dirjen tidak memiliki kapasitas mengajukan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga negara dalam MK, karena keberadaan Dirjen bukan perintah dari UUD 1945, melainkan perintah dari UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dengan landasan hukum itu, Imran menilai Dirjen Otda tidak memenuhi syarat sebagai pemohon sebagaimana dimaksud pada pasal 61 UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 peraturan MK No 8 tahun 2006 tentang pedoman beracara dalam sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara.
“Dalam sengketa kewenangan, kapasitas pemohon sangat menentukan apakah MK berwenang untuk mengadili perkara itu atau tidak,” kata Imran.
Jika saja gugatan ini diajukan oleh Dirjen Otda, maka Imran berharap gugatan ini ditolak. Sehubungan dengan itu, Majelis Hakim meminta agar pada lanjutan sidang berikutnya, pemohon diminta untuk memperbaiki permohonannya. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 16 Januari 2012 pukul 16.00 wib. | Serambi


0 komentar:
Posting Komentar