News Update :

Kemendagri Minta Partai Aceh Ikut Pemilukada

Jumat, 13 Januari 2012




Jakarta | Acehtraffic.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP). Kemendagri meminta MK menunda sebagian tahapan Pemilukada Aceh, membuka kembali pendaftaran kembali bagi pasangan calon, dan mengeluarkan putusan sela sambil menunggu hasil MK. 

"Pemilu Kepala Daerah di Aceh harus didasarkan pada dasar hukum Qanun (Perda) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Johan, dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat 13 Januari 2012.

Menurut Djohermasyah, permohonan itu dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan di Aceh dapat berjalan dengan baik. Selain itu, gugatan bertujuan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi gejolak politik. 

Saat ini, Partai Aceh menduduki posisi dominan di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Sehingga, Kemendagri berharap Partai Aceh tetap dapat bekerja sama dengan siapapun Gubernur yang menjadi pemenang.

Penundaan juga untuk memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon baru, untuk mendaftar Pemilu Kepala Daerah baik dari partai lokal (Partai Aceh), Partai Nasional, Partai Golkar, dan calon perseorangan. Partai-partai itu belum diikutsertakan dalam Pemilu Kepala Daerah Aceh.

"Tanpa keikutsertaan pihak-pihak yang memiliki kekuatan riil di parlemen lokal dan pemerintahan daerah, bisa dipastikan pemerintahan daerah di Aceh tidak akan berjalan lancar. Ini akan terus terjadi konflik antara gubernur, bupati, walikota dengan DPRD," kata jelas Djohermansyah.

Kementerian juga meminta Mahkamah dapat memerintahkan KIP Aceh untuk menjadwalkan atau menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Harjono mengatakan permohonan pihak Kemendagri harus diperjelas. "Bagaimana kedudukan hukum permohonan, termasuk Sengketa Pilkada atau Sengketa Kewenangan," kata Harjono. Sidang berikutnya akan digelar Senin, 16 Januari pukul 16.00 WIB dengan agenda perbaikan permohonan. (eh) | Vivanews
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016