News Update :

Inilah Tersangka Penyelundup Arang Yang Sudah Ditetapkan Polres Langsa

Selasa, 27 Desember 2011

Langsa |  Acehtraffic.com - Ini lah nama  yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus arang Manggrove atau Bangka. Polisi Langsa menangkap dua unit truk yang mengangkut sekitar 11 ton arang, Senin  (26/12) di Desa Telaga Meurak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, yang hendak diselundupkan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut). 

1. Suyanto (33), warga Desa Pekan Besitang, Sumut
2. M Diah (35), warga Desa Pekan Besitang, Sumut
3. Saparuddin (40), warga Desa Pekan Besitang, Sumut
4. Johan (30), warga Desa Pekan Besitang, Sumut

Persoalan arang dari Aceh Tamiang ini terungkap dalam beberapa tahun terakhir, setelah LSM Leubam yang berpusat di Kuala Simpang meminta pemerintah untuk menghentikan penjualan arang keluar sebelum jelas penerimaan daerah dari komiditi arang tersebut. | AT | RD
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016